Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang di Website

Dinilai Kangkangi Qanun, GARANG Geruduk Kantor PT FIF Unit Kuala Simpang

0:00

Aceh Tamiang – DMtvmalang.com: Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang ( GARANG) Melakukan Aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. FIF Unit Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (30/4/2024).

Aksi ini dilakukan Gerakan Aksi Masyarakat Aceh Tamiang (Garang) menyikapi maraknya keresahan masyarakat atas kinerja perusahaan pembiayaan tersebut.

Sebelum aksi ini dilakukan sebelumnya garang sudah angkat statemen ke media dan bahkan sudah melayangkan surga somasi kepada FIF Aceh Tamiang, namun sangat disesalkan niat dan itikad baik garang ini terlalu diabaikan dan dianggap sebelah mata. Tegas Ody Kubir gara garang.

” Muhammad Ody menyampaikan secara tegas dalam orasi nya, kehadiran kalian seharusnya berdampak positif serta bermanfaat untuk masyarakat Aceh Tamiang , kalau tidak ada manfaat silahkan angkat kaki dari tanah Aceh,” Jubir Garang.

Baca juga Artikel ini:   Korem 012/TU Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pasca Hari Raya Idul Fitri

Dalam Aksi Garang diwarnai adanya Bakar Ban bekas dibakar di depan halaman Kantor FIF dan orasi terus disuarakan.

Sekjen Garang Khairul Fadli menyampaikan bahwa unjuk rasa ini berawal dari banyaknya keluhan konsumen karena dilaporkan oleh pihak FIF ke polisi, tanpa ada surat peringatan (SP) 1 ataupun 2 kepada konsumen.

Bahkan laporan yang dilaporkan oleh pihak perusahaan FIF terhadap konsumen dituduh Diduga melakukan penggelapan atas barang yang dicicil melalui FIF, padahal unitnya ada. tegas Khairul.

Ketua Garang Chaidir Azhar sapaan arab (Ai) menambahkan bahwa Kami menilai bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh pihak FIF ini dinilai tidak tepat karena tanpa didahului peringatan terlebih dahulu dari perusahaan, langsung buat laporan kepolisian. Ujarnya.

Baca juga Artikel ini:   Babinsa Kodim 1015/Sampit Pantau Arus Balik di Bandar Udara H.Hasan Sampit

” Ada yang baru dua bulan menunggak cicilan sepeda motor, langsung didatangi dan dilakukan penyitaan atau pemanggilan dari kepolisian, seharusnya dilakukan adanya surat peringatan dari FIF ke Konsumen dulu,” Imbuh Chaidir.

Ketua Garang menambahkan, pihak FIF telah salah alamat menuduh dugaan konsumen melakukan penggelapan unit,dan bahkan mereka berbicara peraturan. Sedangkan mereka sendiri melanggar aturan.

“Apa yang digelapkan, kendaraan yang menunggak masih ada sama konsumen, dan Garang mempertanyakan legalitas Debtcollleector apakah sudah mencukupi syaratnya. ujarnya.

Chaidir berharap manajemen FIF memperbaiki pola seperti ini agar tidak meresahkan didalam kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, iya juga mempertanyakan keberadaan perusahaan ini yang dinilai belum mengedepankan konsep syariah.

“Kalau tidak bisa tunduk dan patuh terhadap Qanun, silahkan angkat kaki,” ucapnya.

Baca juga Artikel ini:   Kodim 1015/Sampit Gelar Komsos Bersama Keluarga Besar TNI Ta 2024

Garang juga meminta kepada pihak FIF untuk tanda tangan petisi aksi tersebut sebagai bentuk upaya komitmen FIF terhadap Garang & Konsumen.
Namun pimpinan cabang FIF Tamiang – Langsa meminta waktu untuk dapat mempelajari nya terlebih dahulu.

“Kami tunggu jawabannya hari ini,” tegas Tutup Chaidir.(*)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang di Website

Respon (1)

  1. Fif itu perdata murni jadi prosesnya bukan di
    kepolisian dan bukan penggelapan dan dipaksakan ke pidana dng pasal penggelapan itu juga salah besar polisinya krn montor bukan an fif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *