Langsung ke konten
Agus Subyantoro, S.H., pengamat kebijakan publik dan tata pemerintahan, yang juga praktisi hukum, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen, sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, menilai persoalan ini bukan sekadar etika, melainkan menyangkut aturan normatif kepegawaian.(Agus for Baca Malang)
Jembatan Merah Putih tu Dua Dusun Dapat Meningkatan Perekonomian
Tegas! Polresta Banyuwangi Berantas Mafia BBM, Tujuh Tersangka Dan Ratusan Liter Solar Serta Pertalite Ditangkap!*
Komplotan Curanmor Malang Utara Digulung, Masyarakat Lawang Sampaikan Apresiasi
Maling Gasak Power Sound System Mesjid Nurul Anwar, Warga Talangagung Kepanjen Resah