Malang – DMTVmalang.com Sidang perdana gugatan perdata terkait sengketa lahan yang diajukan Kusnadi terhadap Nurhadi, Mustakim, dan Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (22/7/2026).
Namun, sidang yang menjadi awal proses pembuktian itu berlangsung tanpa kehadiran para tergugat.
Perkara yang telah teregister dengan Nomor 172/Pdt.G/2026/PN.Kpn tersebut mengangkat dugaan penyerobotan lahan, penguasaan tanah tanpa hak, perusakan bangunan rumah, hingga pembangunan fasilitas yang diduga mencemari sumber air milik penggugat.
Ketidakhadiran para tergugat pada sidang perdana menjadi perhatian, mengingat Kusnadi mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum memilih jalur hukum. Menurutnya, seluruh upaya musyawarah tidak membuahkan hasil karena tidak adanya penyelesaian yang konkret.
“Selama ini saya berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada penyelesaian. Akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” ungkap Kusnadi.

Dalam gugatannya, Kusnadi mendalilkan bahwa Nurhadi membangun jamban atau WC dengan jarak sekitar lima meter dari sumur yang telah digunakan keluarganya sejak era 1980-an. Ia menduga keberadaan jamban tersebut telah mencemari sumber air yang selama puluhan tahun menjadi kebutuhan keluarganya.
Kusnadi mengaku telah meminta agar pembangunan tersebut dihentikan dan jamban dipindahkan. Permintaan itu bahkan telah disampaikan kepada perangkat desa, Sutikno. Namun, menurut pengakuannya, ia hanya menerima janji akan dicarikan solusi tanpa tindak lanjut yang nyata.
Tak hanya itu, Kusnadi juga menduga Nurhadi membangun teras berbahan galvalum yang menempel pada tembok rumahnya, mendirikan tembok pembatas serta rabat beton tanpa izin, hingga menguasai sebagian lahan yang diklaim sebagai hak miliknya.
Persoalan semakin memanas setelah Kusnadi menuduh telah terjadi pengrusakan terhadap rumahnya. Ia mengklaim genteng di bagian samping rumah diturunkan tanpa persetujuannya sehingga menyebabkan kerusakan pada bangunan.
Dalam materi gugatan, Mustakim juga disebut diduga berulang kali memindahkan batas tanah selama kurang lebih dua dekade. Berdasarkan Letter C yang dimiliki Kusnadi, sekitar 34 meter persegi dari total 230 meter persegi lahannya disebut telah beralih dalam penguasaan Mustakim dan Nurhadi beserta keluarganya.
Kusnadi juga membantah narasi yang berkembang di masyarakat yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mengubah batas tanah. Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak tergugat. Seluruh dalil tersebut kini menjadi bagian dari pokok perkara yang akan diuji melalui proses persidangan.
Sorotan juga tertuju pada tidak hadirnya Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, yang turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
Ketidakhadiran seluruh tergugat membuat sidang perdana belum menyentuh substansi pokok sengketa dan akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara ini kini didampingi oleh kuasa hukum Kusnadi dari ERIJAYA LAW FIRM, yang menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Nurhadi, Mustakim, maupun Kepala Desa Balearjo terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (dwi)
Bersambung…
