Malang – DMTVmalang.com – Proses audit dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah pemeriksaan yang sedang berjalan, muncul dugaan adanya upaya pengondisian terhadap sejumlah saksi sebelum mereka dimintai keterangan oleh tim auditor Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Senin (20/7/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang mantan penyewa TKD berinisial U mengaku dijadwalkan bertemu dengan seseorang bernama Rohman sebelum menjalani pemeriksaan di Inspektorat maupun Kejaksaan.
Menurut pengakuan U, dirinya diminta memberikan keterangan bahwa transaksi yang pernah dilakukan hanyalah pinjaman uang. Padahal, ia mengaku dokumen yang ditandatanganinya secara jelas memuat klausul mengenai penyewaan Tanah Kas Desa, bukan perjanjian utang-piutang.
“Besok saya diajak Rohman untuk ikut memberikan keterangan. Alasannya soal pinjam uang, padahal dalam perjanjian yang saya tanda tangani tertulis penyewaan Tanah Kas Desa,” ujar U.
Tak hanya U, sedikitnya tiga mantan penyewa berinisial M, U, dan T disebut akan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan tersebut.
Apabila pengakuan tersebut benar, dugaan adanya upaya menyamakan keterangan para saksi berpotensi menjadi perhatian serius dalam proses audit. Karena itu, masyarakat meminta seluruh pemeriksaan dilakukan secara independen dan berdasarkan fakta serta dokumen yang tersedia.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan kapasitas Rohman dalam melakukan kesepakatan dengan para penyewa, termasuk dugaan penggunaan aset desa sebagai dasar transaksi yang kini dipersoalkan.
Berdasarkan dokumen yang diklaim dimiliki pelapor, nilai sewa Tanah Kas Desa disebut mencapai Rp45 juta per hektare. Dengan luas lahan sekitar 16 hektare, potensi nilai sewa diperkirakan mencapai Rp720 juta setiap tahun.
Namun, berdasarkan data APBDes Tahun 2022 yang dijadikan rujukan pelapor, Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sektor Tanah Kas Desa hanya tercatat sekitar Rp75,6 juta. Selisih yang cukup besar antara nilai sewa tersebut dengan PAD desa memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan aset desa.
Pelapor memperkirakan apabila nilai sewa tersebut benar dan berlangsung sejak awal masa jabatan kepala desa pada 2019 hingga 2027, maka potensi nilai yang dipersoalkan dapat mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Meski demikian, seluruh angka tersebut masih merupakan perhitungan versi pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya hasil audit resmi Inspektorat maupun proses hukum yang berlaku.
Masyarakat yang mengawal persoalan ini menegaskan akan terus memantau jalannya audit. Mereka berharap tim auditor bekerja secara profesional, independen, serta tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.
“Kami hanya ingin aset desa dikelola secara transparan karena Tanah Kas Desa adalah milik masyarakat. Kami menunggu hasil audit. Jika nantinya ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum, kami berharap ada tindak lanjut yang tegas,” ujar salah seorang warga.
Selain meminta audit dilakukan secara terbuka, masyarakat juga berharap Inspektorat dan aparat penegak hukum menguji seluruh keterangan para saksi dengan dokumen, bukti transaksi, maupun data administrasi yang telah diserahkan pelapor.
Langkah tersebut dinilai penting agar hasil pemeriksaan benar-benar mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian warga Desa Balearjo.
Mereka berharap audit tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi mampu mengungkap secara utuh apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan aset desa maupun pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Balearjo Moh. Nasir juga Rohman, maupun pihak Inspektorat dan Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
(Bersambung…)
