Berita  

Dugaan Penipuan Berkedok Tugas Digital, Puluhan Korban Krycore System Limited Datangi Polres Malang

 

Malang – DMTVmalang.com Dugaan tindak pidana penipuan yang diduga melibatkan platform Krycore System Limited (KS) mencuat setelah sejumlah korban mendatangi Polres Malang untuk melaporkan kerugian yang mereka alami. Salah satu pelapor adalah Sukron Aminulloh, warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang hadir bersama korban lainnya. Jumat (17/7/2026)

k

Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas yang berlangsung sejak Januari 2026 hingga 14 Juli 2026 di kantor Krycore System Limited Malang yang berlokasi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dalam laporannya, para korban menyebut dua nama yang diduga terkait dengan operasional perusahaan tersebut, yakni Murtini, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang disebut sebagai manajer Krycore System Limited Malang, serta Natalie yang disebut mengaku sebagai manajer pusat.

Menurut keterangan para pelapor, kasus ini bermula pada 30 Januari 2026 ketika korban menerima tautan dari istrinya yang berisi tawaran pekerjaan digital berupa pemberian ulasan (review) dan tanda suka (like) terhadap iklan yang dikirim oleh operator.

Setelah mengakses tautan tersebut, korban diarahkan mengunduh aplikasi Krycore System Limited, membuat akun, mengisi data pribadi, dan kemudian diminta melakukan deposit dana.

Di dalam aplikasi tersebut terdapat beberapa tingkatan keanggotaan, mulai dari kelas A1, A2, hingga A3, dengan nilai deposit yang berbeda-beda. Salah satu korban memilih kelas A3 dengan nilai deposit sebesar Rp3.500.000.

Setelah melakukan deposit, korban diminta mendaftarkan rekening bank dan layanan mobile banking dengan alasan agar bonus maupun komisi dapat langsung ditransfer ke rekening pribadi. Selanjutnya korban menjalankan berbagai tugas berupa memberikan ulasan terhadap iklan yang berkaitan dengan hotel dan destinasi wisata.

Menurut pengakuan korban, pada tahap awal sistem berjalan lancar. Korban mengaku menerima bonus hingga Rp440.000 per tugas, bahkan dijanjikan komisi yang lebih besar sesuai peningkatan level keanggotaan.

Seiring waktu, korban kembali diminta melakukan top up, termasuk melalui QRIS, dengan nilai yang terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp25.000.000. Dari nilai tersebut korban mengaku dijanjikan komisi sebesar Rp861.000 dan selama beberapa waktu masih dapat melakukan penarikan dana.

Namun, situasi berubah pada 14 Juli 2026 ketika seluruh proses pencairan dana disebut tidak lagi dapat dilakukan. Korban mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak yang disebut sebagai pengelola, yakni Natalie dan Murtini, tetapi hingga kini tidak memperoleh kepastian mengenai dana maupun kelanjutan operasional sistem tersebut.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Malang. Mereka mendapat pendampingan dari tim Presisi, DMTV, serta kuasa hukum Agus Salim Ghozali, S.H., M.H.

Beberapa nama yang tercatat sebagai pelapor antara lain Sukron Aminulloh, Ninuk, Antik M., Nur, serta sejumlah korban lainnya.
Kuasa hukum para korban, Agus Salim Ghozali, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan mengawal proses ini secara serius, mulai dari Polres Malang hingga, apabila diperlukan, ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Kami berharap laporan para korban dapat diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.”

Para korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan digital yang menjanjikan keuntungan besar namun mensyaratkan setoran dana dalam jumlah tertentu sebelum memperoleh komisi. (Dwi)