MALANG-DMtvmalang.com || Terpantau dan Hasil Investigasi awak media .Di Duga Inisial Fan Seorang Oknum Kasun Di Desa Putat Lor Kec Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur.yang beberapa Hari ,tepatnya Pada Hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 Pukul 15.00 Wib’ Kurang Lebihnya kedapatan check out dari salah satu hotel Di Panjen bersama Tetangganya Sendiri.
Dari Hasil Beberapa Informasi Yang Di Dapat awak media! Ada Sebuah Mobil Escudo Dengan Nopol N 1667 EF. Keluar Dari Salah Satu Hotel Di Wilayah Panjen Pada Pukul 15.00 WIB Kurang lebih nya.Berjalan Menuju Penitipan Motor Di Utara Pasar Gondanglegi. §
Usut Punya Usut . Terduga FN seorang Oknum Pamong Desa Putat Lor kec Gondang legi Saat Di Konfirmasi Mengakui perbuatannya,Ke Awak Media mengatakan.Eya Mas!Saya Salah Pergi Dengan istrinya Tetangga Sendiri Ke Hotel ,Tapi Hanya Sekali Ini Aja Mas ,saya mohon bantuannya untuk Tidak Di Naikkan Berita Karir Saya Bisa Hancur mas, Ucapnya Ke awak media
Terduga FN saat Di temui Di Kantor Desa FN Memohon Ke awak media Supaya Kelakuan Dugaan merusak Rumah Tangga Orang Lain Tidak Di Naikkan Ke Berita Supaya Semua Masyarakat Dan Oknum Kasun Yang lain Tidak tau Apa Yang Dia Perbuat,Dugaan Perselingkuhan Dengan Inisial LD.
Dari Tanggapan Warga Sekitar Mengatakan Seharusnya Seorang Pamong Desa Itu Bisa Buat Contoh Ini Malah Sebaliknya .kalau Sampai Berita Ini Mencuat Mas Apa Tidak Malu Yaa Clotehnya.
Bagaimana tanggapan kedua keluarga dan lingkungan tempat mereka tinggal saat mengetahui berita ini? sangsi moral apa yang bakalan diterima keduanya saat Mengakui Masuk Hotel Bersamaan LD ?
Di Kutip KUHP Barang Siapa Setiap orang yang Di Duga melakukan perselingkuhan ,Dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.