Berita  

Kejaksaan Negeri Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana yang Telah Inkracht

DMTVmalang.com Probolinggo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 109 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (16/4) siang.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menegakkan supremasi hukum dan memperkuat transparansi publik, khususnya dalam penanganan perkara pidana umum sepanjang periode Juli 2024 hingga Maret 2025. 

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya, 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 pil dextrometrophan, lebih dari 490 gram ganja, serta 169 gram sabu-sabu. Jumlah tersebut disebut Kejari sebagai angka yang fantastis namun sekaligus mengkhawatirkan, mengingat tren kasus narkoba di daerah itu terus menunjukkan peningkatan.

Dari barang bukti yang di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, di lalukan dengan cara di Blender dan di potong serta di bakar.

Sementra itu, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas publik. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari kepolisian, TNI, dinas terkait, hingga lembaga pemasyarakatan dan rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).

“Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas kami. Maka dari itu kami libatkan Forkopimda dan stakeholder lainnya, termasuk rekan-rekan media,” ujarnya.

Namun, di tengah kegiatan tersebut, Kejari juga menyoroti lonjakan kasus narkotika sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian lebih luas. Ahmad Nuril Alam menyatakan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya sebatas penindakan.

“Dalam penegakan hukum itu tidak hanya soal menindak, tapi juga mencegah. Sebanyak apapun kita menindak, tanpa pencegahan yang kuat, hasilnya tidak akan maksimal,i a pun menyerukan pentingnya edukasi hukum. Ags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *