Malang – DMTmalang.com Penanganan kasus dugaan pembacokan yang dilaporkan sejak Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Bantur, Kabupaten Malang, menuai sorotan. Enam bulan setelah laporan dibuat, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan perkara yang menimpanya. Selasa (9/6/2026)
korban 
Korban, Wuriadi (62), warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, menyampaikan kekecewaannya atas proses penanganan kasus yang dilaporkannya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/POLSEK BANTUR/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan berat terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Saat itu korban sedang berboncengan dengan istrinya ketika diduga dihadang oleh terlapor.

Menurut keterangan korban, sempat terjadi adu mulut sebelum terlapor diduga mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dan mengayunkannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Dua ayunan pertama berhasil dihindari, namun ayunan ketiga mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok sepanjang sekitar 5 hingga 6 sentimeter dengan kedalaman sekitar 1 sentimeter. Korban kemudian menjalani visum di Puskesmas Bantur dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian sebagai dasar proses penyelidikan dan penyidikan.



Selain menunggu proses hukum yang dinilai berjalan lamban, korban mengaku mengalami tekanan dari sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan terlapor. Menurut pengakuannya, sedikitnya enam kali dirinya didatangi oleh orang-orang yang meminta agar laporan tersebut dicabut.
“Selain diminta mencabut laporan, ada yang datang membawa uang. Bahkan ada yang melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota PM dari Madura dan ada pula yang mengaku sebagai pengacara dari Dampit,” ungkap Wuriadi.
Pengakuan tersebut semakin menambah kekecewaan korban terhadap proses hukum yang berjalan. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada perkembangan signifikan, padahal kasus yang dilaporkannya berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan luka serius.
Korban mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah secara aktif meminta informasi kepada penyidik. Dari informasi yang diterimanya, terlapor bernama Naryo Utomo alias Tomo disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski demikian, status DPO tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi korban. Hingga memasuki bulan keenam sejak laporan dibuat, terduga pelaku belum diketahui keberadaannya dan proses hukum dinilai berjalan tanpa kejelasan yang memadai.
“Yang saya inginkan hanya kejelasan dan kepastian hukum. Sudah enam bulan berlalu, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban,” kata Wuriadi.
Menurut korban, terduga pelaku disebut masih berada di wilayah Kabupaten Malang selama sekitar dua bulan setelah kejadian. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, saat korban bersama awak media melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga selalu membawa senjata tajam sehingga menjadi salah satu kendala dalam proses penangkapan.
Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari korban dan keluarga yang menilai alasan tersebut belum sepenuhnya menjawab lambannya proses penanganan perkara.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Bantur menyampaikan bahwa korban telah menerima SP2HP dan pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.
“Kami tetap berupaya, Pak,” ujar Kapolsek Bantur sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Lambannya penanganan perkara ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mencari dan menangkap terduga pelaku yang telah berstatus DPO.
Korban berharap kepolisian dapat mempercepat proses penanganan perkara sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Wuriadi berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Bantur dan Polres Malang, dapat meningkatkan upaya pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku serta memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan kepada korban.
Ia juga berharap institusi kepolisian dapat menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara profesional, cepat, dan berkeadilan.
“Masyarakat hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Saya berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan pelakunya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Tim)
Bersambung…
