Berita  

Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Clumprit Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan Termohon

 

Malang – DMTVmalang.com Pengadilan Negeri Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan objek sengketa perdata berupa rumah dan tanah yang berada di Jalan Ahmad Yani RT 01 RW 01, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (4/6/2026).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Putusan Nomor 313/PDT/2024/PT SBY juncto Putusan Kasasi Nomor 5344 K/PDT/2024.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., bersama panitera dan jajaran Pengadilan Negeri Kepanjen. Turut hadir mengamankan jalannya kegiatan personel Kepolisian Resor Malang, Polsek Pagelaran, Koramil Pagelaran, Camat Pagelaran beserta staf, Kepala Desa Clumprit dan perangkat desa, serta kuasa hukum pemohon eksekusi Bobby Junior, S.H., C.L.A. dan tim.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh unsur yang terlibat terlebih dahulu melaksanakan apel dan koordinasi di Pendopo Desa Clumprit. Selanjutnya rombongan bergerak menuju lokasi objek sengketa yang saat ini ditempati oleh Yulis Nurhayati selaku termohon eksekusi.

Dalam pelaksanaannya, petugas Pengadilan Negeri Kepanjen membacakan amar putusan dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek tidak bergerak berupa rumah dan tanah sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 326/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Pagelaran, Bagus Sulistyawan, AP., M.Si.

Namun proses eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon. Termohon mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen, termasuk Akta Jual Beli (AJB) asli dan dokumen pendukung lainnya. Situasi sempat berlangsung cukup alot dengan adanya perdebatan antara pihak termohon dan petugas di lapangan.

Bahkan, menurut informasi di lokasi, termohon sempat mengancam akan membakar diri menggunakan bahan bakar jenis Pertalite sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Berkat pendekatan persuasif dari aparat keamanan, petugas pengadilan, serta pihak terkait lainnya, situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak terjadi hal-hal yang membahayakan.

Setelah kondisi kondusif, proses pengosongan akhirnya dapat dilaksanakan. Seluruh barang milik termohon dipindahkan dan diangkut menggunakan kendaraan truk yang telah disiapkan. Selanjutnya objek sengketa diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai pelaksanaan eksekusi, petugas memasang papan atau banner pemberitahuan pada bangunan tersebut sebagai penanda bahwa objek telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menerima hasil putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Bobby Junior, mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi, mulai dari aparat keamanan, pemerintah desa, hingga petugas pengadilan.

Menurutnya, eksekusi tersebut merupakan akhir dari proses hukum panjang yang telah ditempuh para pihak. Ia berharap setelah pelaksanaan eksekusi selesai, tidak ada lagi konflik yang terjadi dan seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen secara resmi menutup pelaksanaan eksekusi. Kunci rumah kemudian diserahkan kepada kuasa hukum pemohon sebagai bagian dari penyerahan objek yang telah dieksekusi.

Dengan selesainya proses tersebut, pelaksanaan eksekusi pengosongan di Desa Clumprit berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat gabungan. (dwi)