Malang – DMTVmalang.com Polemik dugaan pungutan atau iuran yang dinilai membebani wali murid mencuat di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan (SMAN 1 Sumawe), yang berlokasi di Jalan Raya Tambakasri, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Rabu (10/6/2026)

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya iuran sekolah yang nominalnya mencapai jutaan rupiah dan harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Menurutnya, informasi terkait tunggakan iuran juga kerap disampaikan kepada siswa di dalam kelas, sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi anak-anak yang orang tuanya belum mampu membayar.
“Kalau tidak segera membayar, kami khawatir ada dampak terhadap anak kami di sekolah. Karena sebelumnya pernah ada wali murid yang mengadu bahwa anaknya diperlakukan berbeda setelah orang tuanya menyampaikan keberatan,” ungkapnya.
Para wali murid juga mempertanyakan besaran iuran yang disebut mencapai sekitar Rp4 juta per tahun. Mereka meminta adanya transparansi dan kejelasan mengenai dasar penetapan nominal tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Komite Sekolah berinisial MS membenarkan adanya iuran atau sumbangan yang dipungut dari wali murid. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan sekolah yang belum terakomodasi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau tidak meminta sumbangan kepada wali murid, lalu kepada siapa lagi? Dana itu untuk menutupi kekurangan-kekurangan sekolah karena dana BOS tidak mencukupi,” ujarnya.
MS juga menyatakan bahwa besaran sumbangan ditentukan oleh wali murid sendiri. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh sejumlah wali murid yang mengaku nominal pembayaran justru telah ditentukan oleh pihak komite sekolah.
“Itu bukan wali murid yang menentukan. Nominalnya sudah ditetapkan. Walaupun berat, kami tetap berusaha membayar karena khawatir berdampak pada anak kami,” kata salah seorang wali murid.
Mereka juga mempertanyakan konsep pendidikan gratis yang selama ini disampaikan kepada masyarakat. Menurut para wali murid, status sekolah negeri seharusnya tidak menjadi alasan munculnya beban biaya yang dinilai cukup besar.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tersebut disebut-sebut pernah menjadi bahan pengaduan masyarakat (Dumas). Namun hingga kini para wali murid menilai belum ada penjelasan yang dianggap memuaskan terkait mekanisme maupun dasar penarikan iuran tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Konsultan Hukum Ketua YLBH LP-KPK, Kabupaten Malang Panto Saiful Rohman, SH, menegaskan bahwa setiap bentuk sumbangan di lingkungan pendidikan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai perlu adanya transparansi, akuntabilitas, serta jaminan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam penghimpunan dana dari wali murid.
“Jika memang merupakan sumbangan, maka sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menimbulkan diskriminasi terhadap siswa yang orang tuanya tidak mampu membayar,” tegasnya.
Para wali murid berharap pihak sekolah, komite sekolah, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat.
Mereka juga meminta agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap siswa akibat persoalan pembayaran iuran.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah masih diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif. (Tim)
Bersambung…
