DMTVmalang.com Probolinggo, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang baru saja diumumkan pemerintah pusat. Regulasi ini mengatur redistribusi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sektor pendidikan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Ini merupakan kabar gembira setelah perjuangan panjang yang akhirnya melahirkan kebijakan penting yang didorong oleh kebutuhan sekolah swasta,” ujar perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurut, H, Khoirul Anam Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Mengatakan, aturan tersebut merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah dalam mengatasi kesenjangan pendidikan yang melibatkan sekolah swasta, khususnya di Kabupaten Probolinggo. Selama ini, sekolah swasta menghadapi krisis tenaga pendidik.
“Dengan regulasi ini, tidak hanya penugasan dan pemindahan ASN yang diatur, tetapi juga penempatan tenaga pendidik sesuai kebutuhan. Ini akan memaksimalkan kinerja guru di sekolah yang dituju,” jelasnya.
Namun, pihak Komisi IV DPRD juga mengingatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo agar melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan guru secara adil dan efektif.
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta dan kini ditugaskan di sekolah negeri. Harus ada kajian untuk mengembalikan mereka ke sekolah swasta yang membutuhkan,” tegasnya.
Ia yakin, jika redistribusi ini diterapkan dengan benar, akan memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan secara keseluruhan. “Ini bukan hanya keuntungan bagi sekolah swasta saja, tetapi juga akan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. Gus