Berita  

Dugaan Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan Memanas, Somasi Kedua Dilayangkan, Diwarnai Intimidasi

 

 

Malang – DMTVmalang.com

Konflik agraria di Dusun Sumberbutuh RT/RW 19/03, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang kian memanas. Dugaan pengrusakan bangunan dan penyerobotan lahan yang melibatkan Kusnadi sebagai pemilik sah dengan pihak Nurhadi sekeluarga kini memasuki babak genting, Selasa (28/4/2026).

 

Ketegangan meningkat setelah somasi kedua resmi dilayangkan pada Senin (27/4/2026). Langkah hukum ini tidak hanya menjadi peringatan keras, tetapi juga sinyal bahwa perkara tersebut siap dibawa ke ranah pidana.

 

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP Baru, yang secara tegas mengatur sanksi terhadap tindakan perusakan atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan.

 

Ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 6 bulan penjara, bahkan tetap dapat menjerat pelaku meski nilai kerugian tergolong kecil.

Akar persoalan bermula sejak 2022, ketika pihak Nurhadi membangun teras rumah dengan konstruksi baja ringan yang dikerjakan oleh Gofur. Pembangunan tersebut diduga kuat berdampak langsung terhadap bangunan milik Kusnadi.

 

Fakta di lapangan menyebutkan genteng di sisi rumah Kusnadi tidak hanya diabaikan untuk dipasang kembali, tetapi diduga sengaja dirusak. Dampaknya, bagian pojok utara rumah mengalami kerusakan serius karena terbuka dan terpapar cuaca.

 

Tak berhenti pada dugaan perusakan, persoalan berkembang menjadi potensi ancaman lingkungan. Pihak Nurhadi disebut mendirikan jamban atau WC yang berdekatan dengan sumur milik Kusnadi. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan pencemaran sumber air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Lebih jauh, indikasi penyerobotan lahan juga mencuat. Pembangunan beton serta pemasangan pembatas di bagian belakang rumah diduga telah melewati batas dan masuk ke area milik Kusnadi tanpa persetujuan.

 

Dari sisi administrasi, kejanggalan juga terkuak. Berdasarkan Letter C nomor 536/1136 Persil 40, riwayat tanah tercatat jelas sejak 1960 hingga akhirnya sah menjadi milik Kusnadi pada 2025. Namun, data tahun 2002 justru menunjukkan penyusutan luas yang tidak masuk akal, dari ratusan meter menjadi hanya 7 x 14 meter.

 

Perangkat desa, Sutikno, mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut karena dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Pernyataan ini justru menambah daftar kejanggalan dan memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pencatatan tanah.

 

Kusnadi menilai, inkonsistensi data tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia merujuk pada buku Krawangan sebagai dokumen penting, namun justru tidak diakui sebagai acuan oleh pihak desa. Hal ini memicu dugaan adanya pengurangan luas tanah sekitar 1,5 meter yang belum terjelaskan.

 

Kuasa hukum Kusnadi, Agus Salim Ghozali, menegaskan bahwa seluruh proses harus kembali pada dokumen resmi yang sah. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang tidak hanya bersifat perdata, tetapi telah mengarah pada pidana.

 

Situasi semakin memanas saat somasi kedua disampaikan. Anak Nurhadi, Wafa, dilaporkan menolak menerima surat tersebut dengan sikap arogan. Ia bahkan diduga melakukan intimidasi, membentak, dan nyaris melakukan kekerasan fisik terhadap pengirim somasi, Sugi Arifin.

 

Di sisi lain, somasi terhadap Gofur, diterima oleh kerabatnya, Ihu, tanpa insiden berarti.

Kuasa hukum memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada para pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Jika diabaikan, langkah hukum lanjutan dipastikan akan ditempuh dengan pelaporan resmi ke Polres Kabupaten Malang.

 

Kasus ini menjadi cerminan serius persoalan agraria di tingkat desa. Tidak hanya menyangkut dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan, tetapi juga membuka potensi lemahnya tata kelola administrasi pertanahan yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

 

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan berpotensi memasuki babak hukum yang lebih besar dalam waktu dekat.

 

(kus/dwi)