DMTVmalang.com Pengadilan Tinggi Surabaya kembali menegaskan kegagalan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Setyawan terhadap Misnawati. Dalam Putusan Nomor 304/PDT/2026/PT SBY tertanggal 15 April 2026, majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 225/Pdt.G/2025/PN Mlg tertanggal 19 Februari 2026 yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard).
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya hukum Setyawan, yang kembali gagal membuktikan kelayakan gugatannya bahkan pada tahap pemeriksaan formil. Pengadilan Tinggi Surabaya secara implisit menegaskan tidak terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Malang, sehingga tidak ada satu pun alasan yang dapat membatalkan putusan tingkat pertama.
Dengan dikuatkannya putusan tersebut, Misnawati sebagai terbanding secara hukum tetap berada pada posisi yang diuntungkan, sementara gugatan yang diajukan pembanding dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut ke pokok perkara.
Gugatan yang diajukan Setyawan merupakan gugatan kedua kalinya. Gugatan pertama juga mengalami nasib serupa dengan putusan tidak diterima.
Kuasa hukum Misnawati, Dr. Solehoddin, S.H., M.H., menilai putusan ini sebagai bentuk konsistensi peradilan dalam menegakkan prinsip dasar hukum acara perdata, khususnya terkait pentingnya keabsahan formil suatu gugatan. “Putusan ini menegaskan bahwa sejak awal gugatan tersebut memang memiliki cacat mendasar. Bahkan pada tingkat banding pun tidak ditemukan alasan hukum untuk memperbaikinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara ini menjadi preseden penting bahwa upaya hukum tidak dapat digunakan untuk memaksakan perkara yang secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum acara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang telah lebih dahulu menyatakan gugatan Setyawan tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 225/Pdt.G/2025/PN Mlg. Putusan tersebut kini berkekuatan lebih kuat setelah dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Putusan banding ini sekaligus mempertegas batasan fundamental dalam hukum acara perdata: tanpa dasar formil yang sah, suatu gugatan tidak akan pernah memasuki pemeriksaan substansi, terlepas dari dalil yang diajukan.
Seperti diketahui, Misnawati merupakan pihak tergugat/terbanding dalam perkara PMH ini. Dua kali gugatan yang dilayangkan Setyawan terhadapnya selalu kandas di tahap formil dan dinyatakan tidak dapat diterima, baik di Pengadilan Negeri Malang maupun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan properti ruko yang didalilkan Setyawan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Misnawati.
