Berita  

Dugaan Aborsi dan Hubungan Terlarang Gegerkan Warga Kanigoro

 

Malang – DMTVmalang.com Warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang digemparkan oleh mencuatnya dugaan kasus aborsi yang menyeret seorang perempuan berinisial Iis Nadila bersama seorang pria bernama Yogi, yang juga dikenal dengan alias Willy. Kasus ini mulai menjadi perbincangan luas pada (11/4) hingga Sabtu (25/4/2026).

Iis diketahui merupakan warga Dusun Krajan, RT 22/RW 03, Desa Kanigoro, sementara Yogi berasal dari Desa Sumbermanjing Wetan, RT 15/RW 04, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Keduanya diduga menjalin hubungan di luar pernikahan selama kurang lebih tiga tahun.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa hubungan tersebut telah berlangsung sejak Iis masih berstatus sebagai istri sah seorang pria bernama Mahfud. Dugaan perselingkuhan ini disebut dilakukan secara terbuka, hingga memicu kekecewaan dan keresahan di lingkungan sekitar.

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa Iis sempat hamil hingga usia kandungan sekitar empat bulan. Kehamilan tersebut diduga digugurkan dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh secara ilegal melalui pembelian daring.

Proses pengguguran kandungan disebut tidak terjadi sekali, melainkan beberapa kali percobaan hingga akhirnya berhasil.

Seorang saksi berinisial S mengaku pernah diminta datang ke rumah Iis oleh ayah yang bersangkutan, saat Iis mengalami pendarahan hebat. Saksi tersebut diminta menemani karena dikhawatirkan kondisi Iis memburuk.

Tak hanya dugaan aborsi, warga juga menyoroti sikap kedua terduga yang disebut masih kerap terlihat bersama di rumah Iis, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak lingkungan setempat.

Kondisi ini memicu keresahan dan tuntutan warga agar ada penanganan serius dari aparat desa maupun pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran norma sosial, tetapi juga potensi tindak pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 463, tindakan aborsi dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara medis dan hukum.

Selain itu, beredar pula kabar bahwa janin hasil dugaan aborsi tersebut telah dimakamkan secara diam-diam di area pemakaman umum setempat. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum atas kasus yang dinilai sensitif dan meresahkan ini.

(kus/dwi)