Malang – DMTVmalang.com Dugaan pengrusakan bangunan dan penyerobotan lahan kembali mencuat di Dusun Sumberbutuh RT/RW 19/03. Konflik antara Kusnadi sebagai pemilik lahan dengan pihak Nurhadi sekeluarga kini memasuki fase krusial setelah dilayangkannya somasi resmi disertai ancaman proses hukum pidana, Rabu (22/4/2026).


Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP Baru yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda. Bahkan, untuk kerugian di bawah Rp500.000, pelaku tetap dapat dipidana hingga 6 bulan penjara atau dikenakan denda kategori II.
Persoalan bermula pada 2022, saat Nurhadi membangun teras rumah menggunakan konstruksi baja ringan yang dikerjakan oleh Gofur. Namun, pembangunan tersebut diduga berdampak langsung pada rumah milik Kusnadi.
Genteng di sisi bangunan Kusnadi disebut tidak dipasang kembali, mengakibatkan kerusakan serius pada bagian pojok utara rumah yang berbatasan langsung dengan properti Nurhadi.
Tak berhenti di situ, Nurhadi juga diduga mendirikan jamban atau WC yang lokasinya berdekatan dengan sumur milik Kusnadi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran sumber air, yang dapat berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar.
Dugaan pelanggaran semakin kompleks dengan adanya indikasi perambatan beton serta pemasangan pembatas di bagian belakang rumah yang diduga masih masuk ke dalam lahan milik Kusnadi tanpa izin.
Berdasarkan dokumen Letter C nomor 536/1136 Persil 40, riwayat kepemilikan tanah tersebut tercatat sejak 1960 atas nama Timuna alias Kasim dengan luas 2.460 meter persegi. Pada 1980, kepemilikan beralih kepada Arnam dengan luas sekitar 230 meter persegi, hingga akhirnya pada 2025 dihibahkan kepada Kusnadi dengan luasan yang sama.
Namun, muncul kejanggalan dalam catatan administrasi. Pada 2002, luas tanah tersebut tercatat menyusut drastis menjadi hanya 7 x 14 meter persegi. Saat dikonfirmasi, perangkat desa Sutikno mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut karena pencatatan dilakukan oleh sekretaris desa sebelumnya, Zainuddin.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, pemerintah desa semestinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keakuratan data pertanahan serta melakukan koreksi jika terjadi ketidaksesuaian.
Kusnadi pun mempertanyakan dasar pencatatan tersebut dengan merujuk pada buku Krawangan. Namun, pernyataan perangkat desa yang menyebut dokumen tersebut tidak dapat dijadikan acuan dinilai janggal dan memicu dugaan adanya pengurangan luas tanah, baik disengaja maupun tidak, dengan indikasi selisih sekitar 1,5 meter dari luas seharusnya.
Kini, perkara tersebut telah ditangani kuasa hukum Kusnadi, Agus Salim Ghozali. Ia menegaskan bahwa seluruh aspek pertanahan harus mengacu pada dokumen resmi seperti Letter C dan buku Krawangan sebagai dasar pencatatan yang sah.
Pada Selasa, 21 April 2026, somasi pertama resmi dilayangkan kepada Nurhadi sekeluarga serta Gofur yang diduga terlibat dalam tindakan pengrusakan. Pihak terlapor diberikan waktu 7 x 24 jam untuk menunjukkan iktikad baik.
Jika tidak ada respons, somasi lanjutan akan segera dikirimkan. Apabila upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil, kuasa hukum memastikan perkara ini akan dibawa ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan pengrusakan, tetapi juga indikasi penyerobotan lahan serta lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa yang berpotensi merugikan masyarakat. (dwi)
