Berita  

Positif Pakai Sabu, Ketua KONI Kota Probolinggo Di Rehabilitasi di RSJ Menur Surabaya

Surabaya, dmtvmalng.com  – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi, terpaksa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa Rahadian diharuskan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan bahaya narkoba, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat luas, terutama dalam konteks kepemimpinan dan teladan bagi generasi muda.Kamis (17/10/2024)

“Benar, saudara Rahadian Juniardi harus menjalani masa rehab selama tiga bulan, di Rumah Sakit Menur, Jalan Raya Menur, Nomor 120, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya,” terangnya

Langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian, mengingat tidak adanya Barang Bukti (BB) yang ditemukan dari Ketua Koni Kota Probolinggo tersebut, saat penangkapan pada kamis (10/10) lalu.

“Dari pelaku, kami tidak mendapati barang bukti, hanya tes urinenya yang menunjukkan hasil positif, jadi ada indikasi yang bersangkutan ini sebagai pengguna,” imbuhnya.

Setelah dilakukan Assesmen oleh BNN Kota Surabaya, didapatkan hasil Saudara Rahadian Juniardi BIN Abdul Razak, dilakukan Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Provinsi Jawa Timur.

“Bersama dengan saudara Agus Ardiansyah BIN Moch Hasan, dilakukan Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, yang merupakan satu orang rekannya,” tuturnya.

Masa rehabilitasi tersebut, terhitung sejak hari selasa tanggal 15 Oktober 2024. Kemarin, hingga tiga bulan mendatang.

“Karena yang bersangkutan ini statusnya sebagai pengguna, jadi tidak ada proses hukum yang diterapkan, hanya saja Rahadian Juniardi harus menjalani masa rehabilitasi saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kombes Pol Robert Da Costa Dirnarkoba Polda Jatim menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan hanya penyalahguna sehingga sesuai ketentuan perUUan harus dilakukan rehabilitasi.

“Namun, apabila nanti ada ditemukan bukti lain bahwa yang bersangkutan terlibat dalam jaringan pelaku maka akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” tegasnya

Diberitakan sebelumnya, Ketua Koni Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi diamankan aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, atas dugaan penyalahgunaan sabu, di kafe miliknya, di Kota Probolinggo. (lid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *