Berita  

Polres Probolinggo Kota Ringkus Kawanan Residivis Curanmor di Mangunharjo, Aksi Kejahatan Berakhir

Probolinggo,DMTVmalang.com Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Kedua tersangka, yakni AF (40) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P., melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa AF telah tujuh kali keluar masuk penjara, sedangkan AH sudah tiga kali menjalani hukuman. “Keduanya adalah residivis yang kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Iptu Zainullah, Jumat (28/2/2025).

Menurut Kasihumas, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. AH bertugas sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sementara AF berjaga dan mengawasi situasi sekitar.

Salah satu aksinya terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, kedua pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah korban. Mengetahui pemiliknya sedang tertidur, AH masuk ke halaman rumah dan menggunakan kunci T untuk membobol motor tersebut. Sementara itu, AF memastikan situasi tetap aman.

“Setelah berhasil membawa motor korban, keduanya langsung melarikan diri ke arah selatan,” jelas Iptu Zainullah.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. AF ditangkap lebih dulu pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas, sedangkan AH diamankan keesokan harinya di daerah Wonomerto.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Skywave yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci tambahan guna mencegah aksi pencurian serupa terjadi kembali. Gus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *