Pilkada Jatim 2024 Tim Hukum GUS Bakal Pidanakan Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Malang

Tim Khuasa Hukum GUS, Axel Kharisma

DMtvmalang.com  – Tim Kuasa Hukum Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS) berencana melaporkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Darmadi. Keputusan ini buntut dari pemecatan Gunawan dari PDIP.

Tim Kuasa Hukum GUS, Axel Kharisma mengatakan, keduanya bakal dilaporkan secara pidana atas dugaan penipuan juncto korupsi politik. Kini, timnya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Didik Gatot Subroto dan Darmadi.

“Sebagaimana hasil diskusi tim kami, kami menemukan mens rea upaya perdagangan pengaruh atau trading of influence yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi terhadap Gunawan maupun anak sulungnya Vebry Wirantha,” ujar Axel, Selasa (8/10/2024).

Ia menambahkan, Gunawan atau Abah Gun sebenarnya sudah menerima dengan legowo atas pemecatannya sebagai kader PDIP. Bahkan, Abah Gun sampai saat ini masih menaruh hormat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Abah Gun sampai detik ini masih hormat dan cinta terhadap PDIP juga kepada Ibu Megawati. Abah Gun menyampaikan kepada kami, beliau masih menaruh hormat dan takzim kepada Ibu Megawati, itulah mengapa beliau tidak mau melawan putusan itu,” imbuh Axel.

hukum karena hal ini menyangkut harga diri Abah Gun. Mengingat, Didik Gatot Subroto dan Darmadi terlibat sejak awal hingga akhirnya Abah Gun dipecat sebagai kader PDIP.

“Hanya kemudian tim GUS memandang perlunya menyelami suasana kebatinan Abah Gun. Seorang kader cintanya kepada orang yang dihormati diputus paksa oleh Didik dan Darmadi,” terang Axel.

“Kalaupun nantinya kami memutuskan mencarikan Abah Gun keadilan, kita akan mengajukan banding administratif kepada Mahkamah PDIP untuk membatalkan pemecatan, sebab bagaimanapun latar belakang pencalonan Abah Gun sebagai Bupati tak bisa dilepaskan dengan kadernya yang lain yakni Didik dan Darmadi selaku representasi DPC PDI Perjuangan,” sambungnya.

Menurut Axel, apa yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi sudah sangat keterlaluan, serta sulit untuk dinalar.

“Begini ya, Abah Gun itu kan bukan orang yang mereka baru kenal, kok ya tega mereka melakukan itu kepada sahabatnya, sehingga menurut saya sudah pantas kalau tindakan mereka, khususnya Darmadi, yang sudah terang-terangan meminta sejumlah dana kepada Vebry, untuk kami pertimbangkan dilaporkan kepada DPP PDIP untuk dilakukan sidang etik, mengingat saat tempus delicti berlangsung sampai saat ini Darmadi menjabat sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 2 huruf d dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” jelasnya.

Axel pun menganggap, pencalonan Abah Gun hari ini tidak terlepas dari kepentingan PDI Perjuangan pada awalnya.

“Artinya kami memandang latar belakang pencalonan Abah Gun hari ini bagian dari kebutuhan partai PDI Perjuangan saat itu, walaupun kemudian hari ini kami menemukan fakta bahwa beliau korban politik prank Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *