Berita  

Diduga Diintimidasi Saat Bekerja, Karyawati Mengaku Dipaksa Bayar Rp930 Ribu kepada Petugas Koperasi, Dugaan Pemerasan Mencuat

 

Malang – DMTVmalang.com  Seorang karyawati bernama Maya mengaku mengalami intimidasi dan tekanan saat berada di tempat kerjanya setelah didatangi seorang perempuan bernama Devi Nuryanah bersama empat orang yang disebut sebagai petugas Koperasi/Bank Mekaar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.55 WIB di Ayana Frozen Food, sebelah selatan Pasar Pal, Jalan Ahmad Yani, RT 22/RW 09, Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Jumat (17/7/2026)

Menurut pengakuan Maya, kedatangan rombongan tersebut bertujuan menagih uang sebesar Rp930.000 dengan alasan terdapat pinjaman atas nama lima orang, termasuk dirinya. Namun, Maya mengaku hanya mengetahui bahwa namanya pernah digunakan oleh ibunya untuk pengajuan pinjaman dan merasa tidak memahami asal-usul keseluruhan tagihan tersebut.

“Saya tahunya kewajiban saya hanya Rp175.000 per minggu. Sedangkan sisa Rp755.000 saya tidak tahu berasal dari mana. Tetapi malam itu saya dipaksa membayar seluruh Rp930.000,” ujar Maya.

Maya mengaku penagihan dilakukan di hadapan rekan-rekan kerjanya sehingga membuatnya merasa dipermalukan. Ia mengaku mengalami tekanan psikis hingga menangis karena merasa mendapat perlakuan yang mengintimidasi.

Menurut keterangannya, dirinya juga disebut menerima ancaman bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian apabila pembayaran tidak segera diselesaikan. Merasa tertekan dan takut, Maya kemudian menghubungi keluarganya untuk mencari pinjaman.

Tidak lama kemudian, iparnya, Eko, bersama calon suaminya, Riyan, datang ke lokasi dan menyerahkan uang sebesar Rp930.000 kepada petugas yang menurut Maya datang bersama Devi Nuryanah.

Usai pembayaran dilakukan, Maya mengaku meminta penjelasan mengenai rincian pinjaman dan dasar perhitungan tagihan kepada pihak yang disebut sebagai petugas Bank Mekaar. Namun, menurut pengakuannya, ia hanya diperlihatkan nominal total tagihan tanpa memperoleh rincian data pinjaman maupun penjelasan yang memadai.

Akibat kejadian tersebut, Maya mengaku merasa sangat malu, kehilangan rasa percaya diri, dan memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya karena merasa tidak nyaman setelah peristiwa penagihan tersebut terjadi di hadapan rekan-rekan kerjanya.

Maya menilai cara penagihan yang dialaminya merupakan bentuk pemaksaan. Ia juga menduga terdapat unsur pemerasan karena merasa dipaksa menyerahkan sejumlah uang yang menurutnya tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar tagihan.

Atas peristiwa tersebut, Maya mengaku mengalami kerugian secara materiil maupun psikologis. Ia berharap pihak Koperasi/Bank Mekaar memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar penagihan, rincian pinjaman, serta prosedur yang digunakan dalam proses penagihan.

Selain itu, Maya meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, tindakan intimidasi, maupun dugaan tindak pidana dalam proses penagihan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Devi Nuryanah maupun pihak Koperasi/Bank Mekaar belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pengakuan Maya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(dwi/kus)