DMTVmalang.com Probolinggo, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggagalkan upaya distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin di kawasan Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025.
Kepala Polres Probolinggo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Wardana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan petugas mengamankan satu unit mobil elf yang mengangkut 24 karung pupuk bersubsidi. “Terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan satu karung pupuk urea,” ujar Putra, Minggu, 13 April 2025.
Mobil tersebut dikendarai oleh dua orang yang kini berstatus sebagai saksi. Menurut Putra, keduanya tidak terlibat dalam kepemilikan pupuk dan hanya bertugas sebagai pengantar.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pupuk tersebut milik pria berinisial AP, 38 tahun, warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran. Pupuk dibeli dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kuripan, dan rencananya akan dikirim dari Bantaran ke wilayah Sumber.
“AP saat ini tengah diperiksa lebih lanjut. Ia tidak memiliki hak membeli pupuk bersubsidi karena namanya tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di kios tersebut,” kata Putra.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam distribusi pupuk subsidi yang diatur ketat oleh pemerintah. Ags