Malang – DMTVmalang.com – Dugaan praktik pungutan dalam pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 6 Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian publik. Polemik tersebut semakin mengemuka setelah Kepala SDN 6 Sumberpetung menyampaikan klarifikasi melalui laman Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Sumberpetung pada 22 Juli 2026.
Dalam rilis tersebut, Kepala Sekolah membantah adanya pengadaan LKS yang bersifat wajib dan menyebut informasi yang beredar di masyarakat sebagai hoaks.
Klarifikasi Disampaikan Melalui KIM Desa
Dalam pernyataannya, pihak sekolah menjelaskan bahwa pengadaan LKS merupakan hasil kesepakatan wali murid dalam pertemuan masing-masing kelas. Pembelian disebut dilakukan langsung ke toko buku tanpa melibatkan sekolah.


Namun, penjelasan tersebut berbeda dengan informasi yang diterima redaksi dari salah satu wali murid. Kepada wartawan, wali murid tersebut mengaku menerima penagihan pembayaran LKS melalui grup WhatsApp wali murid yang memuat rincian jenis buku beserta harga LKS untuk kelas 1 hingga kelas 6. Salinan percakapan tersebut telah diterima redaksi sebagai bagian dari bahan penelusuran jurnalistik.
Pihak sekolah juga menyatakan bahwa siswa yang tidak membeli LKS tetap memperoleh layanan pembelajaran menggunakan modul yang disediakan sekolah. Selain itu, disebutkan bahwa Kepala Sekolah, guru, dan tujuh perwakilan wali murid telah dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
Meski demikian, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan publik karena hanya dipublikasikan melalui satu kanal informasi desa tanpa menghadirkan forum klarifikasi secara terbuka maupun memberikan kesempatan konfirmasi langsung kepada media yang memberitakan persoalan tersebut.
Regulasi Larang Penjualan Buku oleh Sekolah
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pengadaan buku di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 serta PP Nomor 17 Tahun 2010, terdapat ketentuan yang melarang sekolah, pendidik, maupun komite sekolah melakukan penjualan buku pelajaran atau bahan ajar di lingkungan sekolah.
Karena itu, publik berharap pihak sekolah tidak hanya membantah informasi yang beredar, tetapi juga menyampaikan penjelasan yang transparan disertai data dan dokumen pendukung agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.
Upaya Konfirmasi Berujung Pemblokiran Nomor Wartawan
Setelah klarifikasi tersebut diterbitkan, awak media kembali berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala SDN 6 Sumberpetung melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna memperoleh informasi yang berimbang.
Namun hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. Nomor telepon wartawan yang digunakan untuk melakukan konfirmasi juga diketahui telah diblokir, sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena prinsip jurnalistik mengedepankan verifikasi, konfirmasi, serta hak jawab bagi semua pihak sebelum dan sesudah pemberitaan diterbitkan.
Seorang pengamat pendidikan di Malang Raya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pejabat publik seharusnya memanfaatkan mekanisme hak jawab apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Hak jawab merupakan mekanisme resmi dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan. Jika ada keberatan, sampaikan data dan fakta kepada media agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” ujarnya.
Publik Menunggu Penjelasan Terbuka
Hingga Kamis (23/7/2026), Kepala SDN 6 Sumberpetung belum memberikan keterangan langsung kepada DMTVMalang.com mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun Pengawas SDN 6 Sumberpetung juga belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN 6 Sumberpetung, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (dw/tim)
Bersambung…
