Malang – DMTVmalang.com Sengketa kepemilikan tanah warisan seluas kurang lebih satu hektare yang berada di Dusun Worgalih, RT 07/RW 01, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Ahli waris almarhum Asmari, yakni Umi Kulsum, melalui kuasa hukumnya mulai mengambil langkah hukum terkait penguasaan lahan yang saat ini dikelola sejumlah pihak.
Menurut keterangan Umi Kulsum, tanah tersebut merupakan peninggalan ayahnya, almarhum Asmari. Ia menuturkan bahwa semasa ayahnya masih hidup, tidak pernah ada pihak keluarga yang mempermasalahkan ataupun mengklaim kepemilikan atas lahan
ters
ebut Lo.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh salah satu saksi keluarga yang masih hidup. Saksi tersebut menyebut bahwa tanah itu diduga berasal dari hasil penjualan emas milik almarhumah Bu Tima, ibu kandung Asmari, yang kemudian digunakan oleh Rasbini untuk membeli lahan tersebut.
Diketahui, dari pernikahan Rasbini dengan Bu Tima lahir satu anak, yaitu Asmari. Setelah Bu Tima meninggal dunia, Rasbini menikah dengan Supiatun dan dikaruniai tujuh orang anak, yakni Aswena, Mad Umar, Tiyemah, Tiyami, Muali, Rohman, dan Hasanah.
Umi Kulsum mengaku pernah mendapatkan penjelasan dari Mad Umar bahwa tanah tersebut merupakan milik almarhum Asmari dan tidak akan diambil alih oleh pihak keluarga lainnya. Namun, menurutnya, sekitar tahun 2014 lahan tersebut dipatok menjadi empat bagian dan diduga diberikan kepada Aswena, Tiyemah, Muali, dan Tiyami tanpa sepengetahuan dirinya sebagai ahli waris.
Saat dikonfirmasi tim media, Aswena mengaku bahwa dirinya memperoleh lahan tersebut melalui transaksi dengan seseorang bernama Edi yang disebut sebagai anak Asmari. Namun demikian, status dan legalitas transaksi tersebut masih menjadi perdebatan.
Sementara itu, Tiyemah menyatakan bahwa lahan yang dikuasainya merupakan hibah dari ayahnya, Rasbini. Menurut keterangannya, hibah tersebut telah dilengkapi surat yang dibuat oleh kepala desa saat itu sehingga dianggap memiliki dasar hukum yang kuat.
Perbedaan keterangan dari para pihak tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait asal-usul dan status kepemilikan lahan yang saat ini masih menjadi sengketa.
Di sisi lain, Edi disebut telah menerima uang sebesar Rp10 juta dari beberapa pihak yang menggarap lahan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh media, Edi menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut dan tidak ingin terlibat lebih jauh dalam sengketa yang sedang berlangsung.
Pada Senin (2/6/2026), kuasa hukum Umi Kulsum, WP Jaya Wardana, S.H., bersama tim hukum lainnya, melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Rejoyoso untuk meminta data dan dokumen terkait status tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut WP Jaya Wardana, pihaknya akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana guna memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang diperlukan. Selanjutnya, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Rejoyoso maupun pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut masih belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
Kasus ini masih terus berkembang dan media akan berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
