Malang – DMTVmalang.com Dugaan adanya praktik jual beli lahan mainan anak-anak dan area parkir di kawasan depan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, mulai mencuat dan menjadi sorotan publik. Jumat (22/5/2026)
Lahan yang diduga merupakan aset milik pemerintah daerah itu disebut-sebut telah diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak tertentu.
Berdasarkan hasil kajian tim di lapangan serta informasi yang dihimpun awak media, lahan mainan dan parkir tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang berinisial B kepada DAW bersama rekannya. Dugaan ini menguat setelah terjadi cekcok antara DAW dengan juru parkir (jukir) di lokasi.
Menurut keterangan dan hasil penelusuran awak media, DAW yang disebut sebagai pihak pembeli sempat melarang jukir beroperasi di area tersebut dengan alasan lahan itu telah dibelinya.
“Lahan ini sudah saya beli, jangan parkir di sini,” ujar DAW kepada petugas parkir, sebagaimana disampaikan sumber di lapangan.
Tak hanya itu, saat terjadi perdebatan, istri DAW juga disebut menyampaikan nominal transaksi lahan tersebut kepada petugas parkir.
“Antara Rp25 juta sampai Rp30 juta. Kamu maunya apa?” ucapnya.
Pernyataan itu sontak memicu reaksi dari para jukir yang merasa keberatan. Pasalnya, lokasi tersebut diketahui merupakan fasilitas umum yang berada di kawasan aset milik pemerintah daerah.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, awak media mendatangi kantor Sarana dan Prasarana (Satpras) Kabupaten Malang. Di lokasi, awak media ditemui Kepala Satpras, Ibu Ratna, beserta stafnya.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, pihak Satpras mengaku tidak mengetahui adanya dugaan transaksi jual beli lahan mainan maupun area parkir tersebut. Awak media kemudian diarahkan untuk meminta keterangan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Selanjutnya, awak media menemui Kepala UPT Dishub Kabupaten Malang, Prayitno.
Saat dikonfirmasi, pihak Dishub juga menyatakan tidak mengetahui adanya praktik jual beli lahan mainan dan parkir di area Stadion Kanjuruhan tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik pun mulai menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan aset daerah demi kepentingan pribadi.
Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat dan Praktisi Pelayanan Publik sekaligus Konsultan Hukum, Adv. Agus Salim Ghozalli, A.M.Pd.I., SH., MH., CPL., CLMC., MedisLaw., C.Kons., CPM., CLA., menegaskan bahwa lahan di kawasan stadion yang merupakan aset pemerintah daerah tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan secara sepihak.
Menurut Agus, penyewa ataupun pedagang hanya memiliki hak pakai atau hak sewa, bukan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“Stadion dan fasilitas pendukungnya merupakan aset pemerintah daerah. Segala bentuk pemindahtanganan harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemindahtanganan aset daerah wajib mendapat persetujuan kepala daerah dan DPRD.
Selain itu, Agus menegaskan bahwa penyewa lahan tidak diperbolehkan menyewakan kembali atau mengalihkan hak penggunaan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pengelola resmi.
Agus menambahkan, apabila terbukti terjadi praktik jual beli ilegal atas lahan aset daerah, pelaku dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.
Sanksi administratif dapat berupa penyegelan, pembongkaran lapak, hingga pemutusan perjanjian sewa secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Sementara dari sisi pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terbukti mengambil keuntungan pribadi atas aset yang bukan miliknya. Bahkan, apabila ditemukan unsur kerugian negara, perkara tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor).
Agus juga mengimbau masyarakat yang ingin berdagang atau menyewa lahan di kawasan stadion agar mengurus izin secara resmi melalui pengelola atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil kajian, penelusuran, dan informasi yang diperoleh di lapangan.
Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, dipersilakan menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- (dwi)
