Malang, 28 April 2026 — DMTVmalamg.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai pilar peningkatan kualitas sumber daya manusia justru menghadapi sorotan tajam. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah pengelolaan Yayasan Global, berlokasi di Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, kembali dipersoalkan menyusul munculnya dugaan serius terkait kualitas makanan yang dibagikan kepada ribuan siswa.

Program MBG yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 memiliki mandat besar untuk mencetak generasi sehat, cerdas, dan produktif, sekaligus menekan angka kemiskinan dan stunting. Namun, implementasi di lapangan dinilai jauh dari harapan setelah muncul keluhan berulang dari masyarakat penerima manfaat.
Kasus ini mencuat sejak Jumat, 27 Februari 2026, ketika sekitar 3.739 siswa dilaporkan menerima makanan yang diduga dalam kondisi basi dan tidak layak konsumsi.
Keluhan tersebut tidak hanya beredar di kalangan wali murid—yang menyebut daging ayam belum matang bahkan masih terdapat darah segar, serta menu diksum (siomay) yang basi—tetapi juga viral di media sosial, memicu kekhawatiran publik terhadap standar keamanan pangan dalam program tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi SPPG dan menemui salah satu pegawai bernama Didit. Dari hasil investigasi awal, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan, mulai dari dokumentasi kondisi makanan hingga dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan menu yang disajikan kepada siswa.
Seluruh temuan tersebut kini telah dibawa ke ranah hukum melalui kantor hukum Bareng Gus Law Firm and Partners. Langkah ini menandai peningkatan eskalasi kasus, dari sekadar keluhan masyarakat menjadi dugaan pelanggaran serius yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Agus Salim Ghozali, bagian dari tim pengawas sukarelawan MBG/SPPG Kabupaten Malang, menegaskan bahwa persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Ia mengungkapkan bahwa somasi resmi sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak pengelola, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Sudah pernah disomasi, tetapi tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan. Hal ini yang kemudian memicu kemarahan publik,” ujarnya.
Ironisnya, pada Selasa, 28 April 2026, dugaan pelanggaran kembali terulang dengan kondisi yang lebih mengkhawatirkan. Makanan yang dibagikan kepada siswa dilaporkan masih dalam kondisi mentah, bahkan terdapat indikasi darah segar pada salah satu menu.
Peristiwa berulang ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak agar dilakukan tindakan tegas terhadap pengelola SPPG. Agus Salim menyatakan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke tingkat pusat serta berkoordinasi dengan koordinator MBG Kabupaten Malang guna mendorong investigasi menyeluruh.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana. Evaluasi total hingga kemungkinan penutupan operasional harus menjadi opsi yang dipertimbangkan secara serius,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelaksanaan program MBG secara nasional.
Ketika program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi justru diduga membahayakan kesehatan penerima manfaat, maka pengawasan ketat, akuntabilitas, serta penegakan standar mutu menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
(kus/dwi)
