Berita  

Warga Kaliasri Pertanyakan Kompensasi Tower Telkomsel, Kuasa Hukum Ungkap Somasi Tak Digubris

Malang – DMTVmalang.com  Keberadaan tower telekomunikasi di tengah permukiman warga Dusun Umbuldawe, RT 02 RW 08, Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, menuai polemik. Senin (9/2/2026)

Warga mempertanyakan kejelasan kompensasi yang hingga kini tak kunjung direalisasikan, meski tower tersebut telah berdiri dan beroperasi selama bertahun-tahun.

Persoalan ini mencuat setelah kurang lebih satu tahun terakhir warga tidak lagi menerima kompensasi sebagaimana dijanjikan dalam perjanjian awal.

“Masalah ini sudah berjalan sekitar satu tahun dan sampai hari ini belum ada kejelasan,” tegas kuasa hukum warga, Taslim Pua Gading, S.H., M.H.,
Taslim menjelaskan, sejak satu tahun lalu warga telah memberikan kuasa kepada Kompak Law Office untuk mengawal persoalan tersebut. Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, termasuk melayangkan somasi resmi kepada pihak Telkomsel pusat, namun tak membuahkan hasil.

“Kami sudah bersurat dan mensomasi pihak Telkomsel di pusat, tetapi sampai sekarang tidak ada respons yang jelas. Ini menunjukkan sikap abai terhadap hak warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan tower tersebut sejak awal disertai perjanjian yang tertuang dalam akta notaris, yang secara tegas mengatur kewajiban pemberian kompensasi kepada warga terdampak dalam radius tertentu.

“Dalam perjanjian notaris jelas disebutkan adanya kompensasi bagi warga di sekitar tower. Ini bukan permintaan sepihak, tapi hak yang dilindungi perjanjian hukum,” tegas Taslim.

Menurutnya, terdapat sekitar 30 kepala keluarga yang terdampak langsung. Pada awal berdirinya tower, warga sempat menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu per orang untuk periode tertentu. Namun setelah beberapa kali perpanjangan kontrak, pembayaran tersebut terhenti tanpa penjelasan.

“Dulu warga menerima Rp500 ribu per orang untuk periode tiga tahunan. Tapi sekarang tidak ada lagi, tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Tak hanya soal kompensasi, aspek keselamatan lingkungan juga menjadi sorotan serius. Salah satu kuasa hukum Kompak Law, Akh. Sofi Ubaidillah, S.H., M.Kn., mengungkapkan pernah terjadi insiden jatuhnya material besi tower ke rumah warga.
“Bahkan pernah ada besi tower yang jatuh ke rumah warga, dan sampai hari ini tidak ada tanggung jawab sama sekali dari pengelola,” ungkap Ubaid.

Ia juga menyoroti proses perpanjangan kontrak tower yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan pemerintah desa, padahal secara administratif dan kewilayahan seharusnya diketahui dan disetujui oleh pihak desa.

“Setiap perpanjangan kontrak tidak pernah melibatkan desa. Ini patut dipertanyakan, karena secara prosedural seharusnya melalui pemerintah desa terlebih dahulu,” katanya.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa dan instansi terkait, guna menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mendorong adanya kejelasan tanggung jawab, transparansi, dan perlindungan hukum bagi warga yang selama ini dirugikan,” pungkas Ubaid.

(dwi)