Malang, 24 September 2025 – DMTVmalang.com Polemik pembelian Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 2 Maguan Kecamatan Ngajum, menjadi sorotan para wali murid. Paguyuban wali murid menyampaikan aspirasi dan sikap mereka dalam pertemuan bersama pihak sekolah dan Korwil Kecamatan Bantur.
Siapa yang Terlibat?
Paguyuban wali murid, pihak sekolah, dan Korwil Kecamatan Ngajum
Muncul pro dan kontra mengenai praktik pembelian LKS di sekolah.
Bagaimana Pandangan yang Berkembang?
-
Mendukung: Sebagian wali murid menilai LKS membantu anak memahami materi pelajaran secara praktis. Selama tidak diwajibkan dan harga terjangkau, LKS dianggap sebagai pilihan tambahan yang bermanfaat.
-
Menolak: Sebagian besar wali murid menolak penjualan LKS karena bertentangan dengan aturan pemerintah. Mereka menegaskan sekolah tidak boleh menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.
Apa Dasar Hukumnya?
-
Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11: Melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku.
-
Permendikbud No. 8 Tahun 2016: Sekolah tidak diperbolehkan menjual buku, termasuk LKS.
-
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, LKS, seragam, dan perlengkapan lainnya.
-
UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan: Penjualan buku teks pendamping secara langsung ke sekolah tidak diperbolehkan.
Apa Harapan Orang Tua?
Paguyuban wali murid meminta sekolah mematuhi aturan yang berlaku, tidak menjadikan LKS sebagai kewajiban, dan mengoptimalkan Dana BOS untuk penyediaan bahan ajar tanpa pungutan tambahan.
Malang, 24 September 2025 – Polemik pembelian Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 3 Sumberbening, Kecamatan Bantur, menjadi sorotan para wali murid. Paguyuban wali murid menyampaikan aspirasi dan sikap mereka dalam pertemuan bersama pihak sekolah dan Korwil Kecamatan Bantur.
Siapa yang Terlibat?
Paguyuban wali murid, pihak sekolah, dan Korwil Kecamatan Bantur.
Apa yang Terjadi?
Muncul pro dan kontra mengenai praktik pembelian LKS di sekolah.
Bagaimana Pandangan yang Berkembang?
-
Mendukung: Sebagian wali murid menilai LKS membantu anak memahami materi pelajaran secara praktis. Selama tidak diwajibkan dan harga terjangkau, LKS dianggap sebagai pilihan tambahan yang bermanfaat.
-
Menolak: Sebagian besar wali murid menolak penjualan LKS karena bertentangan dengan aturan pemerintah. Mereka menegaskan sekolah tidak boleh menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa.
Apa Dasar Hukumnya?
-
Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11: Melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku.
-
Permendikbud No. 8 Tahun 2016: Sekolah tidak diperbolehkan menjual buku, termasuk LKS.
-
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, LKS, seragam, dan perlengkapan lainnya.
-
UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan: Penjualan buku teks pendamping secara langsung ke sekolah tidak diperbolehkan.
Apa Harapan Orang Tua?
Paguyuban wali murid meminta sekolah mematuhi aturan yang berlaku, tidak menjadikan LKS sebagai kewajiban, dan mengoptimalkan Dana BOS untuk penyediaan bahan ajar tanpa pungutan tambahan.