Malang — DMTVmalang.com Ketidakadilan yang dirasakan warga RT 08 hingga RT 10 RW 01 Dusun Krajan, Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kini memuncak. Sabtu (6/9/2025)
Pengajuan jaringan listrik yang telah dilakukan sejak tahun 2013 hingga hari ini belum juga membuahkan hasil. Ironisnya, sebanyak 105 tiang listrik telah berdiri, namun aliran listrik tak kunjung menyala.
Warga menilai pemerintah kabupaten Malang lamban dan tidak transparan. Padahal, seluruh dokumen pengajuan telah lengkap. Bahkan, pertemuan resmi antara Pemkab Malang dan pihak Lanal Malang (TNI AL) telah dilakukan, yang menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik TNI AL. Dinas terkait juga telah melakukan survei, namun hasilnya tak pernah ditindaklanjuti.  
Fakta Lapangan:
– Permukiman warga bersifat permanen dan telah dihuni secara turun-temurun.
– Infrastruktur jalan desa sudah dibangun secara resmi.
– Tidak ada sengketa lahan yang menghalangi proyek elektrifikasi.
Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait kelanjutan proyek tersebut.
Camat Bantur, Bayu Jatmiko S. STP, menyatakan bahwa pihak kecamatan telah berupaya mendorong penyelesaian hingga ke tingkat atas, namun belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.
Kuasa hukum warga, Njekto Hadisasongko S.H, menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum dan teknis, agar warga tidak terus dirugikan oleh ketidakjelasan ini.
Sutaji, warga Dusun Krajan, menyuarakan kekecewaannya, “Kami sudah menunggu lebih dari satu dekade. Kalau memang bukan tanah milik TNI AL, kenapa belum juga ada tindakan? Kami hanya ingin hidup layak dengan akses listrik seperti warga lainnya.”
Warga RW 01 menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Malang. Mereka mempertanyakan, “Kalau bukan tanah milik TNI AL, lalu apa yang menghambat? Kenapa kami harus menunggu selama ini tanpa kejelasan?”
(dw/red)

