Probolinggo DMTVmalang.com , Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu dalam waktu satu hari. Kelima pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (8/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi menangkap MK (24), warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih. Dari tangan MK, petugas menyita tiga klip sabu dengan berat total 3,05 gram, yang disembunyikan di dalam tas, casing ponsel, dan digenggam di tangan kanannya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu di wilayah tersebut,” ujar Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil interogasi terhadap MK, diketahui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kepada AF (35), warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap AF sekitar pukul 00.45 WIB. Saat digeledah, ditemukan satu klip sabu seberat 0,30 gram di dalam dompetnya, serta satu timbangan digital dan ratusan plastik klip kosong di rumahnya.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun berlanjut. Petugas memperoleh informasi bahwa sabu yang dijual MK berasal dari DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang. DC berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.
“Dari tangan DC, kami menyita empat klip sabu seberat 4,10 gram, dua butir ekstasi, timbangan digital, 180 plastik klip kosong, satu sekop sedotan, dan dua ponsel,” ungkap Zainullah.
Sekitar 10 menit kemudian, polisi kembali menangkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. IFD (27), warga Dusun Darungan, Pamatan, kedapatan membawa 30 klip sabu dengan berat total mencapai 36,29 gram.
“Total empat pelaku berhasil kami tangkap dalam rangkaian pengungkapan ini. Semuanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Masih di hari yang sama, pada malam harinya sekitar pukul 20.10 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pengedar lain di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Pelaku berinisial HL (24) ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu kotak rokok berisi 10 klip sabu, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Saat ini, kelima tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Probolinggo Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. Gus