Probolinggo, Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo pada Sabtu (1/2/2025) akhirnya berhasil diungkap. Petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pelaku berinisial P (34), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 12.50 WIB di Jalan KH Abdul Hamid.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja melepas plat nomor kendaraannya saat beraksi untuk menghindari identifikasi.
“Pelaku berkeliling kota mencari korban yang lengah. Saat melihat korban S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, yang dibonceng temannya, pelaku langsung memepet dan mengancam dengan pisau,” ujar Iptu Zainal dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).
Aksi penjambretan itu sempat membuat korban melakukan pengejaran hingga ke Jalan Gubernur Suryo. Namun, pelaku berhasil kabur. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksi serupa. Saat itu dia masih menggunakan sepeda motor tanpa plat dan mengenakan jaket,” lanjut Zainal.
P yang tidak melawan saat ditangkap kini dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah maksimal 9 tahun penjara.
“Pengakuannya baru pertama kali melakukan aksi ini, tetapi kami masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain,” pungkasnya. Gus