Malang – DMTVmalang.com. Polemik dugaan penggunaan material kerangka atap yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, belum menemukan titik akhir. Senin (29/6/2026)


di
Meski hasil verifikasi lapangan menyatakan material telah sesuai spesifikasi, sejumlah temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Verifikasi yang dilakukan bersama pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan unsur pengawas teknis pada Kamis (25/6/2026) menyimpulkan bahwa material kerangka atap telah sesuai dengan spesifikasi teknis. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan penggunaan besi kanal C ukuran 80 dan 90 yang disebut tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
Dalam hasil verifikasi dijelaskan bahwa setelah dilakukan pengukuran teknis, material yang terpasang dinyatakan memenuhi spesifikasi. Dugaan sebelumnya disebut muncul akibat penilaian visual yang tidak disertai pengukuran teknis maupun pemeriksaan dokumen proyek.
Tim verifikasi juga mencocokkan material dengan dokumen pengadaan. Berdasarkan Sales Order tertanggal 13 Juni 2026 dari PT Sinar Mas Baja Perkasa, material yang dipesan terdiri dari CNP JIS ukuran 100 x 50 x 2 mm sebanyak 100 batang dan CNP JIS ukuran 100 x 50 x 2,3 mm sebanyak 30 batang.
Namun, hasil penelusuran independen Tim DMTVMalang.com memunculkan sejumlah kejanggalan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan memadai.
Saat melakukan pengukuran langsung terhadap kerangka atap yang telah terpasang, tim menemukan ukuran kanal C yang terpasang berada pada kisaran 90 mm (SNI), bukan 100 mm sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen pembelian dan material yang digunakan dalam pekerjaan.
Selain itu, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan fisik KDMP Desa Srigonco disebut telah selesai pada Mei 2026. Namun, Sales Order pengadaan material justru bertanggal 13 Juni 2026, atau setelah pekerjaan dinyatakan rampung.
Perbedaan kronologi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah Sales Order tersebut benar merupakan dokumen pengadaan material yang digunakan dalam proyek ini? Ataukah terdapat mekanisme administrasi lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Di tengah upaya penelusuran tersebut, Tim DMTVMalang.com juga mengaku menerima pesan WhatsApp yang dinilai bernada ancaman atau intimidasi dan diduga dikirim oleh pihak konsultan berinisial WR. Peristiwa tersebut, menurut tim, terjadi ketika media tengah melakukan penelusuran terkait proyek dimaksud.
Namun, menurut keterangan Tim DMTVMalang.com, hingga waktu yang telah disepakati pihak konsultan tidak hadir dan tidak memberikan informasi mengenai pembatalan ataupun penjadwalan ulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim DMTVMalang.com masih membuka ruang klarifikasi dari pihak WR mengenai isi dan konteks pesan tersebut.
Pertanyaan juga mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan. Apakah pemerintah desa dan pihak Kodim telah mengetahui adanya perbedaan antara kondisi material di lapangan dengan dokumen pengadaan? Jika mengetahui, langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan?
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pengadaan material hingga pelaksanaan konstruksi, semestinya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini disusun, Tim DMTVMalang.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana proyek, pemerintah Desa Srigonco, pihak Kodim, konsultan pengawas, penyedia material, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Tim DMTVMalang.com menegaskan akan terus menelusuri persoalan ini secara profesional dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat penjelasan atau bukti baru dari pihak-pihak terkait, redaksi siap memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
