
DMTVmalang.com – Masyareakat mengapresiasi kinerja personel Polres Malang yang berhasil mengungkap komplotan kriminal yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Malang Utara.
“Saya sebagai di tentu sangat mengapresiasi kinerja aparat yang sudah berhasil mengungkap komplotan ini. Ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman dan terlindungi,” kata Hadex, Relawan Arek Lawang (ARELA) Official, kepada Baca Malang, Selasa (14/4/2026).
Hadex juga memberikan saran untuk tindakan preventif agar kejadian serupa tidak terulang lagi. “Perlu adanya peningkatan pengawasan dan patroli rutin, terutama di daerah yang rawan. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan. Edukasi kepada masyarakat tentang modus kejahatan juga penting agar tidak mudah menjadi korban,” tambahnya.
Harapannya, polisi bisa terus konsisten dalam menindak tegas pelaku kejahatan, serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat. “Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan lingkungan kita tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tukas Hadex.
Sementara itu, warga lainnya Nuno memberikan respon senada, mengungkapkan pentingnya usaha aktif masyarakat atau warga, menguatkan pengamanan selain dari aparat kepolisian. “Masyarakat atau warga juga harus kompak dengan melakukan pengamanan swadaya yang aktif semisal mengadakan ronda atau siskamling secara bergantian yang jadwalnya merupakan hasil kesepakatan bersama,” tegas Nuno.
Sebelumnya, Polres Malang mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga di Singosari. Tiga pelaku, yakni M (67), AK (38), dan DR (38), ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan, penangkapan bermula dari aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Dengkol, Singosari. Pelaku perempuan diamankan warga saat membawa kabur sepeda motor korban.
Dari hasil interogasi, polisi menangkap M (67) di rumah kontrakannya dan AK (38) di wilayah Singosari. Ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa lokasi.
Komplotan ini telah beraksi di area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, dan SDN Pagentan 1, Singosari. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, dan perlengkapan lain.
Kerjasama antara polisi dan masyarakat berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga
