Berita  

Dugaan Bisnis LKS di SDN 6 Sumberpetung Mencuat, Wali Murid Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan

 

Malang – DMTVmalang.com
Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan SDN 6 Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, memicu sorotan publik.

Kil

Sejumlah wali murid mempertanyakan adanya pembayaran LKS yang dinilai membebani orang tua siswa, sekaligus mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi mengenai mekanisme pengambilan dan pembayaran LKS yang disebut-sebut dikoordinasikan kepada wali murid. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik komersialisasi bahan ajar di lingkungan sekolah, sesuatu yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi
Penjualan buku pelajaran maupun LKS di lingkungan sekolah telah diatur dalam berbagai ketentuan. Di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah serta PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a, yang pada pokoknya melarang sekolah maupun komite sekolah memperjualbelikan buku pelajaran, bahan ajar, seragam, maupun perlengkapan pendidikan kepada peserta didik.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat menjadi bahan evaluasi oleh instansi berwenang.

Bukti Percakapan WhatsApp Jadi Sorotan
Dugaan tersebut menguat setelah redaksi memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi informasi pengambilan sekaligus pembayaran LKS.

Dalam pesan tersebut tertulis:
“Assalamu’alaikum wr wb. Ibu bapak wali murid untuk pengambilan dan pembayaran LKS di rumah saya. Kelas 1: Rp66.000 (6 LKS) Kelas 2: Rp66.000 (6 LKS) Kelas 3: Rp77.000 (7 LKS) Kelas 4: Rp88.000 (8 LKS) Kelas 5: Rp88.000 (8 LKS) Kelas 6: Rp88.000 (8 LKS) Mohon segera diambil.”

Percakapan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah wali murid yang berharap ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Beberapa wali murid mengaku keberatan dengan adanya biaya LKS. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada pungutan untuk bahan ajar, sementara sekolah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Seharusnya kebutuhan pembelajaran sudah diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami berharap Dinas Pendidikan memeriksa persoalan ini agar semuanya menjadi jelas,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, tim jurnalis telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak SDN 6 Sumberpetung melalui pesan WhatsApp pada Minggu (12/7/2026).

Namun hingga berita ini disusun, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas pertanyaan yang diajukan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak sekolah apabila disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, maupun pengawasan terhadap dugaan tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik demi memberikan kepastian dan menghindari spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, DMTVmalang.com masih terus menelusuri informasi, melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang serta pihak-pihak terkait lainnya. Perkembangan kasus ini akan terus diberitakan sesuai hasil konfirmasi dan fakta yang diperoleh di lapangan.

(Dwi/Tim)