Berita  

DMTV Pertanyakan Dasar Klarifikasi Pemdes Srigonco: “Jangan Membalikkan Fakta”

 

Malang – Media DMTVmalang.com mempertanyakan isi klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut DMTV, sejumlah poin dalam klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami selama melakukan peliputan. Jumat (10/7/2026)

Salah satu yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa telah terjadi komunikasi dan koordinasi dengan DMTV. Hingga saat ini, DMTV menegaskan tidak pernah menerima undangan resmi maupun ajakan duduk bersama dari Pemerintah Desa Srigonco maupun Konsultan Pengawas Wariadi untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan.

“Jika memang disebut telah ada komunikasi atau penjadwalan ulang pertemuan, kapan dan di mana pertemuan itu dilakukan? Sampai hari ini kami tidak pernah diajak bertemu untuk membahas persoalan tersebut,” tegas pihak DMTV.

DMTV juga mempertanyakan pernyataan Konsultan Pengawas yang menyebut komunikasi telah dilakukan melalui WhatsApp sebagai bentuk koordinasi resmi. Menurut DMTV, komunikasi tersebut tidak pernah berujung pada agenda klarifikasi ataupun pertemuan langsung sebagaimana disampaikan dalam rilis Pemerintah Desa.

Selain itu, DMTV menilai penjelasan mengenai dugaan penggunaan material yang disebut telah sesuai spesifikasi masih perlu dibuktikan secara terbuka. Menurut DMTV, seluruh pemberitaan yang diterbitkan didasarkan pada hasil investigasi lapangan, dokumentasi, serta data yang dimiliki redaksi.

“Kami menyusun berita berdasarkan data, dokumen, hasil pengamatan di lapangan, serta keterangan narasumber. Apabila data kami tidak akurat, tentu kami tidak akan berani mempublikasikannya,” ujar pihak DMTV.

DMTV juga menilai sejumlah pernyataan dalam klarifikasi Pemdes cenderung menggiring opini seolah seluruh persoalan telah selesai, padahal substansi yang dipersoalkan dalam pemberitaan belum dijawab secara rinci dan belum pernah dibahas bersama pihak media.

Terkait tidak adanya pembongkaran proyek, DMTV menegaskan hal tersebut bukan menjadi dasar untuk menyatakan seluruh dugaan pelanggaran tidak benar. Keputusan mengenai tindak lanjut proyek sepenuhnya merupakan kewenangan instansi yang berwenang, sedangkan tugas media adalah menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

DMTV berharap Pemerintah Desa Srigonco mengedepankan keterbukaan informasi dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kesan seolah telah terjadi klarifikasi bersama apabila faktanya belum pernah dilakukan.

Sebagai media, DMTV menyatakan tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun klarifikasi tersebut diharapkan disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan, bukan pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda dari kondisi yang sebenarnya.

DMTV menegaskan akan terus mengawal pembangunan yang menggunakan anggaran negara sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berlandaskan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim Redaksi)