Malang – DMTVmalang.com Proyek pembangunan KDMP di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penggunaan besi kanal C yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan mutu material, proses pemeriksaan pekerjaan, hingga tanggung jawab pihak pelaksana proyek.
Dugaan tersebut berawal saat awak media melintas di lokasi pekerjaan dan mencermati material besi kanal C yang telah terpasang. Secara kasat mata, ukuran material terlihat lebih kecil dibandingkan spesifikasi yang lazim digunakan untuk konstruksi sejenis.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, besi kanal C yang terpasang diduga berukuran 80 dan 90. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, spesifikasi yang direncanakan dalam pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan kanal C ukuran 100.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada konsultan proyek berinisial WD melalui aplikasi WhatsApp. Pada awalnya, WD menyatakan bahwa material yang digunakan merupakan kanal C ukuran 100 sesuai permintaan.
Namun setelah ditunjukkan hasil temuan di lapangan, WD memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku material tersebut dibeli dari Surabaya karena stok yang tersedia di Kodim telah habis.
“Saya belinya dari Surabaya, Mas, bukan dari Kodim karena di Kodim sudah habis. Saya minta ukuran 100, tapi saya tidak tahu kalau yang dikirim ukuran 80. Nanti saya komplain.
Tapi karena sudah terpasang semua, ya biarin saja, Mas,” ujar WD kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika material yang diterima memang tidak sesuai dengan pesanan maupun spesifikasi proyek, bagaimana material tersebut dapat lolos pemeriksaan dan terpasang seluruhnya di lokasi pekerjaan?
Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan teknis selama pelaksanaan proyek. Mulai dari proses pemeriksaan material saat datang ke lokasi, verifikasi kesesuaian spesifikasi, hingga fungsi pengendalian mutu yang seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Dalam proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara, kesesuaian material dengan dokumen perencanaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kualitas, kekuatan, dan keamanan bangunan yang akan dimanfaatkan masyarakat.
Sorotan semakin menguat ketika awak media sebelumnya sempat berbincang dengan Kasi Intel Kodim di lokasi berbeda. Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi, Kasi Intel disebut memberikan jawaban tegas.
“Kalau ada temuan tidak sesuai, ya pasti saya suruh bongkar, Mas,” ujarnya saat itu.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan penggunaan kanal C berukuran lebih kecil dari spesifikasi yang direncanakan. Masyarakat pun menunggu sikap resmi dari pihak Kodim maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Sejumlah pihak menilai alasan bahwa material telah terlanjur terpasang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan dari dokumen perencanaan atau kontrak pekerjaan, maka evaluasi teknis hingga tindakan korektif perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan material dengan ukuran lebih kecil dari spesifikasi berpotensi memengaruhi kekuatan struktur, menurunkan kualitas bangunan, serta mengurangi umur layanan konstruksi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko keselamatan maupun kerugian bagi masyarakat sebagai penerima manfaat proyek.
Karena itu, transparansi dan audit teknis terhadap pekerjaan dinilai penting untuk memastikan seluruh material yang digunakan benar-benar sesuai standar. Langkah tersebut juga diperlukan guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan penggunaan besi kanal C ukuran 80 dan 90 pada proyek KDMP Desa Srigonco tersebut.
(Tim)
