Berita  

Agus Subyantoro, S.H., pengamat kebijakan publik dan tata pemerintahan, yang juga praktisi hukum, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen, sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, menilai persoalan ini bukan sekadar etika, melainkan menyangkut aturan normatif kepegawaian.(Agus for Baca Malang)

Agus Subyantoro, S.H., pengamat kebijakan publik dan tata pemerintahan, yang juga praktisi hukum, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen, sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, menilai persoalan ini bukan sekadar etika, melainkan menyangkut aturan normatif kepegawaian.(Agus for Baca Malang)

 

DMTVmalang.com – Pengangkatan Ahmad Dzulfikar Nurrahma (Avi) sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang belum seminggu, namun sudah memicu polemik publik. Sorotan datang dari Agus Subyantoro, S.H., pengamat kebijakan publik dan tata pemerintahan.

Pria yang juga praktisi hukum, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen, sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, menilai persoalan ini bukan sekadar etika, melainkan menyangkut aturan normatif kepegawaian. Ia menjelaskan, jabatan Kepala Dinas merupakan posisi eselon II dengan syarat golongan minimal IVB atau IVC. Kenaikan golongan ASN rata-rata berlangsung setiap empat tahun. Jika seseorang masuk ASN dengan ijazah S1 di usia 25 tahun, maka untuk mencapai golongan IVB atau IVC dibutuhkan waktu sekitar 25 tahun masa kerja. Avi disebut baru 16 tahun menjadi ASN. “Kalau sekarang dia 4B, dipertanyakan lagi. Pengamatan saya kerja 10 atau 15 tahun dengan modal ijazah S1 atau S2 ke 4B, patut dipertanyakan. Tapi memang kalau dia sudah kerja 25 tahun atau lebih, kemudian golongannya memenuhi, ya tidak ada alasan itu melanggar kode etik,” ujarnya.

Agus menambahkan, berdasarkan penelusuran profil, Avi lahir tahun 1987, berusia 39 tahun, dan lulus S1 Universitas Brawijaya pada 2009. Diperkirakan ia masuk ASN tahun 2010. Dengan masa kerja 16 tahun, terdapat “missing link” sekitar 10 tahun dalam jenjang kepangkatan. “Untuk mencapai dari 3A ke 4B atau 4C, itu paling tidak membutuhkan waktu 25 sampai 28 tahun. Sementara dia baru menjadi pegawai negeri 15–16 tahun. Kalau sekarang dia golongan 4B atau 4C dengan masa kerja 16 tahun, ini perlu dilacak. Kalau dia dilantik bukan golongan 4B atau 4C, ya ini fatal, sangat-sangat fatal,” tegasnya.

Meski mempertanyakan masa kerja dan golongan, Agus tidak meragukan kapabilitas akademik Avi. Ia menilai disiplin ilmu Avi linier dari S1 hingga S3, bahkan penerima beasiswa LPDP di dua perguruan tinggi luar negeri, yakni di China dan Australia. “Secara intelektual dia memenuhi. Kapabilitas di bidang lingkungan hidup tidak diragukan. Tapi yang menjadi tanda tanya publik adalah masa kerja dan golongan ASN-nya,” jelas Agus.

Agus menekankan bahwa bukti golongan harus jelas. “Masa dengan masa kerja 15–16 tahun, berangkat dari 3A sekarang sudah 4B atau 4C? Kalau dia belum 4B atau 4C tapi dipaksa dilantik menjadi Kepala Dinas, fatal. Itu sudah banyak peraturan yang ditabrak,” katanya.

Sebagai penutup, Agus menyampaikan bahwa jika pengangkatan Avi menabrak aturan kepegawaian, maka bukan sekadar masalah etika atau mundur dari jabatan. “Kalau menabrak aturan, yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang mengangkat. Proses pengusulan dan pelantikan harus sesuai jenjang karir dan struktur kepegawaian. Kalau tidak, itu fatal. Bukan soal etika lagi, tapi soal aturan yang jelas,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga