
Malang – DMTVmalang com Satuan Reserse Narkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, berhasil diamankan di kediamannya bersama puluhan paket sabu siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Lawang.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (1/4/2026) malam, setelah petugas memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.
“Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan keberadaan tersangka,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjual sabu dalam paket kecil dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu per paket. Dari aktivitas tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap paket.
AKP Bambang menyebutkan, tersangka berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran, dan dari setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (dwi/hms)
