Malang –DMTVmalanag.com
Pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa di Desa Clumprit, Kecamatan [selipkan kecamatan bila ada], Kabupaten Malang, diduga tidak sesuai spesifikasi. Salah satu perangkat desa menyebutkan ketebalan bangunan yang seharusnya 10 sentimeter hanya mencapai sekitar 8 sentimeter berdasarkan pengecekan di lapangan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Clumprit belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi kantor desa pada Sabtu (22/11/2025), kepala desa terlihat meninggalkan lokasi menggunakan sebuah kendaraan. Salah seorang perangkat desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan hendak menghadiri rapat di Kantor Kecamatan. Namun saat ditelusuri ke kantor camat, Kepala Desa tidak ditemukan di lokasi.
Karena tidak dapat bertemu langsung, tim media kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak inspektorat.
“Kami sudah mengirimkan laporan, tetapi belum ada tanggapan. Kami berharap ada penindakan sesuai aturan,” ujar salah seorang wartawan yang terlibat dalam tim investigasi.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Malang merespons cepat laporan yang masuk tersebut.
“Terima kasih atas atensinya. Laporannya sudah kami teruskan ke Inspektorat untuk diverifikasi sesuai prosedur. Sidak lapangan merupakan kewenangan Inspektorat dan dilakukan apabila verifikasi administrasi awal menunjukkan indikasi yang perlu ditindaklanjuti,” jelas salah satu anggota Komisi I DPRD Malang.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, namun pemeriksaan teknis tetap berada di ranah Inspektorat.
“DPRD memastikan Inspektorat menindaklanjuti laporan sesuai SOP. Kalau hasil verifikasi awal menunjukkan indikasi penyimpangan namun tidak ditindaklanjuti, barulah DPRD dapat melakukan pengawasan lapangan secara terukur,” lanjutnya.
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan kepala daerah, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Namun pemeriksaan teknis seperti pengukuran volume pekerjaan dan kualitas material menjadi kewenangan lembaga pemeriksa internal pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, DMTVmalang.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Clumprit dan Inspektorat Kabupaten Malang.
