Perwakilan dari kelompok masyarakat (Pokmas) mengunjungi Kantor Kejaksaan Kota Kediri(DM
dmtvmalang.com – Pada tanggal 8 Oktober 2024, perwakilan dari kelompok masyarakat (Pokmas) mengunjungi Kantor Kejaksaan Kota Kediri untuk berkonsultasi terkait pemberhentian Program Pemberdayaan Masyarakat Plus (Prodamas Plus) tahun anggaran 2024. Agus Purwanto, selaku ketua Pokmas Kota Kediri, menyampaikan keinginan untuk mendapatkan klarifikasi hukum terkait penghentian mendadak program yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri melalui Peraturan Daerah No. 7 tahun 2023 dan Peraturan Walikota No. 28 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan program tersebut.
Prodamas Plus tahun 2024 merupakan program pembangunan yang telah berjalan dengan dasar hukum yang jelas, namun tiba-tiba dihentikan berdasarkan hasil rapat yang disampaikan kepada Pokmas melalui pesan WhatsApp.
Agus Purwanto berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi terbaik dan payung hukum yang jelas bagi semua Pokmas Kota Kediri, guna menjamin perencanaan yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan para stakeholder yang terlibat dari pemerintah kota.
Kasi Intel Kejaksaan Kota Kediri, Boma Wira Gumilar, menyatakan bahwa perwakilan Pokmas telah melakukan konsultasi terkait Prodamas 2024 di bagian Intel Kejaksaan Kota Kediri mengenai pelayanan hukum. Boma Wira Gumilar menegaskan bahwa konsultasi telah selesai dan pihaknya siap menjadi mediator apabila Pokmas mengadakan musyawarah dengan pemerintah kota.
Dengan demikian, kedatangan Pokmas ke Kantor Kejaksaan Kota Kediri mencerminkan upaya untuk mencari pemahaman hukum yang lebih mendalam terkait penghentian mendadak program Prodamas Plus tahun 2024.