TRENGGALEK – DMTVmalang.com Persoalan pengurusan dokumen tanah di Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, menuai keluhan serius dari seorang warga Dusun Kaliwungu, RT 07/RW 04.
Warga tersebut mengaku dirugikan dan dipersulit dalam proses pengurusan dokumen tanah miliknya. Bahkan, ia mengaku mengalami dugaan intimidasi setelah proses administrasi yang sebelumnya disebut telah berjalan dan mendapatkan tanda tangan pihak terkait justru kembali menemui hambatan.
Persoalan ini menjadi sorotan lantaran warga mempertanyakan sikap oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sumbergayam yang disebut menolak atau menghentikan proses pengurusan tersebut dengan alasan yang dinilai belum memberikan kejelasan.
Menurut keterangan warga, dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah mendapatkan tanda tangan Kepala Desa Sumbergayam dan disaksikan oleh sejumlah pihak. Proses administrasi bahkan disebut telah berjalan hingga berkaitan dengan tahapan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, ketika proses hendak dilanjutkan, warga kembali menghadapi kendala.
Salah satu alasan yang disebut disampaikan berkaitan dengan ukuran tanah, yakni adanya persoalan kurang atau lebih sekitar 80 sentimeter. Warga mempertanyakan dasar alasan tersebut karena menurutnya penjelasan yang diberikan belum mampu menjawab persoalan secara terang dan terukur.
“Awalnya sudah ada tanda tangan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Tetapi tiba-tiba proses tersebut digagalkan. Dengan alasan kurang atau lebih dari 80 cm. Kami mempertanyakan alasannya karena penjelasan yang diberikan tidak membuat persoalan menjadi jelas,” ujar warga.
Warga menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang transparan. Jika memang terdapat ketidaksesuaian ukuran, kekurangan dokumen, atau persoalan administratif lainnya, warga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara tertulis, lengkap dengan dasar dan prosedur yang digunakan.
Bukan sebaliknya, warga merasa harus menghadapi berbagai alasan dan persyaratan yang justru membuat proses pengurusan dokumen tanah seolah tidak memiliki kepastian.
Sudah Tempuh Jalur Pengaduan
Warga mengaku tidak tinggal diam.
Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan Inspektorat Daerah Kabupaten Trenggalek.
Selain itu, warga juga berencana melakukan audiensi dengan Bupati Trenggalek untuk meminta penyelesaian dan kejelasan atas persoalan yang dihadapinya.
Dengan sejumlah laporan yang telah masuk tersebut, warga berharap persoalan tidak berhenti sebatas pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar mendapatkan titik terang mengenai apa yang menjadi dasar terhambatnya pengurusan dokumen tanah tersebut.
Warga menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus. Yang dipersoalkan adalah kepastian prosedur dan transparansi pelayanan.
Apabila memang terdapat kesalahan dalam dokumen atau ketidaksesuaian data tanah, warga meminta agar hal tersebut dijelaskan berdasarkan aturan dan dapat dibuktikan secara administratif.
Pelayanan Publik Dipertanyakan
Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan administrasi di tingkat desa, khususnya dalam urusan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan hak masyarakat.
Pemerintah desa semestinya memberikan pelayanan berdasarkan prosedur yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penolakan, penghentian, maupun permintaan perbaikan dokumen idealnya disertai alasan yang jelas sehingga masyarakat tidak berada dalam posisi menebak-nebak.
Terlebih, ketika proses sebelumnya disebut telah mendapatkan tanda tangan dan berjalan ke tahapan berikutnya, munculnya hambatan baru tentu membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelayanan yang tidak transparan.
Warga juga meminta pihak Kecamatan Durenan dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek turun tangan melakukan klarifikasi secara objektif. Jika memang terdapat kesalahan prosedur, perlu dilakukan pembenahan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai duduk perkara sebenarnya.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Pemerintah Desa Sumbergayam, khususnya Sekretaris Desa yang disebut dalam persoalan tersebut, masih diperlukan untuk menjelaskan dasar penolakan atau penghentian proses pengurusan dokumen tanah tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah hambatan tersebut benar-benar disebabkan persoalan administratif yang dapat dibuktikan, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Sebab, yang diminta bukan keistimewaan, melainkan kepastian prosedur, transparansi pelayanan, serta perlakuan yang adil dalam memperoleh hak atas pelayanan administrasi pemerintahan.
(Tim)


