Malang — DMTVmalang.com Aktivitas galian C menggunakan alat berat di Dusun Gunung Pandak, Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menuai sorotan. Pasalnya, Kepala Desa Kademangan mengaku mengetahui adanya aktivitas penggalian yang dilakukan oleh warganya, namun menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis maupun menandatangani dokumen terkait kegiatan tersebut.


Saat diklarifikasi awak media, Rabu (19/8/2026), Kepala Desa Kademangan Meolyani didampingi Sekretaris Desa Sri Bawon menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dimintai surat izin ataupun tanda tangan terkait aktivitas penggalian.
“Saya tidak pernah dimintai surat izin untuk penggalian C tersebut. Itu memang warga saya dan saya tahu di situ memang ada galian. Terkait surat izin, saya tidak pernah tanda tangan,” ujar Meolyani.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius. Jika pemerintah desa mengetahui aktivitas galian C yang menggunakan alat berat, publik tentu mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah desa serta langkah yang telah dilakukan untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Desa Kademangan, Sri Bawon, mengungkapkan bahwa perangkat desa memang pernah menerima pemberitahuan dari pihak yang hendak melakukan aktivitas penggalian. Namun, pemberitahuan tersebut disebut hanya disampaikan secara lisan.
“Ada sih, Pak, perangkat desa kami cuma pernah ngomong izin mau menggali atau mbego, cuma begitu, Pak. Pemberitahuan lewat lisan,” ungkap Sri Bawon.
Keterangan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai status aktivitas galian C di Dusun Gunung Pandak. Terlebih, warga sekitar mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang jelas mengenai kapan kegiatan tersebut dimulai, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana status legalitas dan perizinannya.
Tak hanya persoalan legalitas, aktivitas tersebut juga dikeluhkan karena material tanah disebut berjatuhan hingga ke badan jalan aspal. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan sekaligus menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak ditangani.
Sejumlah warga meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa kejelasan. Mereka mendesak agar seluruh aspek legalitas diperiksa secara terbuka, termasuk dokumen lingkungan dan perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan.
“Warga tidak pernah diberi tahu, tiba-tiba ada galian. Seharusnya terkait perizinan kan harus lengkap, termasuk dokumen lingkungan,” keluh salah seorang warga.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah desa dan instansi terkait.
Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas galian C tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, aspek lingkungan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Sebab, jika pemerintah desa mengaku tidak pernah memberikan izin tertulis, sementara aktivitas penggalian menggunakan alat berat tetap berjalan, pertanyaan besarnya adalah: atas dasar apa kegiatan tersebut dapat beroperasi?
Pertanyaan itu semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan dugaan bahwa aktivitas galian C dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
(dwi/kus)
