DMTVmalang.com Probolinggo, Dua oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhasil diringkus oleh Polres Probolinggo. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dengan modus menggunakan identitas media online dan LSM.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, mengungkapkan bahwa pelaku, ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, memanfaatkan media online sebagai alat untuk menekan dan memeras korban.
“Keduanya mengancam akan memberitakan hal negatif terkait dugaan penyalahgunaan dana desa jika korban tidak memberikan sejumlah uang,” kata Putra.
Aksi pemerasan ini dilakukan dalam dua tahap. Pada percobaan pertama, pelaku gagal mendapatkan uang. Namun, pada upaya kedua, mereka berhasil membawa uang sebesar Rp 5 juta dari korban sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 5 juta, telepon seluler, serta kartu identitas LSM dan kartu pers media online yang digunakan pelaku. Hingga kini, status pendaftaran media online tersebut di Dewan Pers masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami masih menyelidiki apakah media yang mereka gunakan terdaftar resmi atau tidak di Dewan Pers,” tambahnya.
Putra menegaskan, aksi kedua pelaku mencoreng nama baik media dan LSM yang seharusnya bekerja untuk kepentingan publik. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa.
“Tindakan seperti ini merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap media serta LSM. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menghadapi kasus serupa,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa terancam dengan permintaan uang pelaku untuk menghentikan publikasi berita negatif. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ZA dan HA di lokasi saat menerima uang dari korban.
Polres Probolinggo kini tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan legalitas media online yang digunakan para pelaku. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap media yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan ini,” tutup Putra.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pemerasan berkedok media. Gus