dmtvmalang.com – Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang HM Sanusi dan Latifah Shohib, melaporkan seorang mantan pejabat publik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Rabu (16/10/2024). Laporan ini disampaikan karena mantan pejabat tersebut diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1 tersebut. Koordinator Liaison Officer Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan, jumlah APK yang dirusak mencapai ratusan. “Modusnya, APK yang dirusak selalu di jalur tujuan kampanye paslon kami, dan dilakukan pada hari sebelumnya,” ujar dia.
Zulham enggan mengungkapkan identitas mantan pejabat publik tersebut. “Siapa sosoknya nanti menjadi ranah dari Bawaslu,” kata dia.
Namun ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan para pelaku saat melakukan perusakan APK. “Tim siber kami telah mengantongi bukti rekaman-rekaman CCTV saat pelaku melakukan perusakan itu, dari hasil identifikasi mandiri tim kami di titik-titik yang dilakukan perusakan,” sambung Zulham. Zulham berharap tindakan semacam itu tidak terulang, demi menjaga demokrasi dan kondusivitas Pilkada Kabupaten Malang. Selain laporan terkait perusakan APK, Tim Paslon nomor urut 1 juga mengajukan dua laporan dugaan pelanggaran kampanye lainnya yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS dan Umar Usman. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi politik uang dan pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye.
Bawaslu bertindak Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi menyatakan, laporan dari Paslon nomor urut 1 akan dikaji selama 24 jam. Selanjutnya, laporan tersebut akan dibahas dalam rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kalau memang itu terbukti dan bukti formal maupun materiil-nya tercukupi, maka akan kami serahkan kepada aparat kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur dia. Bawaslu memastikan bahwa proses pemeriksaan atas laporan tersebut akan selesai dalam waktu lima hari ke depan. “Sanksinya bermacam-macam, tergantung pelanggarannya. Kalau perseorangan, maka sanksinya pidana.” “Kalau pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan masif, sesuai undang-undang, sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan,” sebut dia.