Malang – DMTVmalang.com Mempertanyakan dasar pernyataan Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang dalam rilis resminya menyebut telah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut DMTV, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialami redaksi selama proses peliputan. Sabtu (11/7/2026).

Redaksi DMTV menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada forum klarifikasi bersama sebagaimana yang disampaikan Pemerintah Desa Srigonco kepada publik.
DMTV mengaku tidak pernah menerima undangan resmi maupun ajakan untuk duduk bersama membahas substansi pemberitaan, baik dari Pemerintah Desa Srigonco maupun Konsultan Pengawas Wariadi.
“Kalau memang benar sudah ada komunikasi atau bahkan penjadwalan ulang pertemuan, kapan, di mana, dan dengan siapa forum itu dilakukan? Sampai hari ini kami tidak pernah mengikuti forum klarifikasi sebagaimana yang disampaikan kepada publik,” tegas pihak DMTV.
DMTV juga mempertanyakan anggapan bahwa komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dapat dikategorikan sebagai klarifikasi resmi. Menurut redaksi, komunikasi tersebut tidak pernah berujung pada agenda pertemuan ataupun pembahasan menyeluruh mengenai temuan investigasi yang menjadi dasar pemberitaan.
Soroti Kelanjutan Pembangunan Proyek
Selain mempersoalkan klaim klarifikasi, DMTV juga menyoroti tetap berlanjutnya pembangunan proyek KDMP meski sebelumnya telah muncul sejumlah temuan di lapangan.
Menurut redaksi, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Terlebih sebelumnya pernah dilakukan pembahasan yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur Kodim, yang pada saat itu disebut membahas bahwa apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, maka akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun hingga kini, pembangunan tetap berjalan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut atas berbagai temuan yang sebelumnya telah disampaikan.
Minta Klaim Dibuktikan Secara Terbuka
DMTV juga mempertanyakan pernyataan yang menyebut penggunaan material telah sesuai spesifikasi. Menurut redaksi, klaim tersebut semestinya dapat dibuktikan secara terbuka dan diverifikasi oleh publik.
Seluruh pemberitaan DMTV, menurut redaksi, disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumentasi, data pendukung, serta keterangan dari sejumlah narasumber.
“Kami bekerja berdasarkan fakta. Jika data kami tidak valid, tentu kami tidak akan mempertaruhkan kredibilitas redaksi dengan mempublikasikannya,” ujar pihak DMTV.
Ingatkan Kepala Desa
DMTV juga menyampaikan agar Kepala Desa Srigonco, Didit Puji Laksono, S.Pt., S.H., berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.
“Jangan membangun opini yang tidak sesuai fakta. Jangan sampai muncul kesan mengadu domba antarwartawan dengan asumsi-asumsi yang tidak pernah terjadi. Kalau memang pernah ada klarifikasi dengan DMTV, tunjukkan kapan dan di mana itu dilakukan. Jangan membalikkan fakta.”
DMTV tidak gentar dengan semua media yang membalikkan fakta dan data di lapangan. yang di suruh kades .!!!
Warga Mengaku Kecewa
Di tengah polemik tersebut, seorang warga Desa Srigonco yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa terhadap sikap kepala desa kami.
Menurut warga tersebut, pembangunan KDMP menggunakan anggaran negara sehingga seharusnya terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik.
“Kami kecewa dengan sikap kepala desa. Kalau pembangunan KDMP ini menggunakan uang negara, kenapa justru terkesan defensif ketika muncul kritik?
Di lingkungan RT/RW kami saja belum pernah ada pembangunan.
Saya pernah meminta bantuan untuk uruk jalan yang berlubang, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti sehingga warga akhirnya swadaya.
Dulu aja sebelum menjadi kepala desa sering datang ke sini, sekarang setelah menjabat justru seperti lupa,” ujar warga.
Pers Tetap Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Menurut DMTV, berita yang dipublikasikan tidak disusun berdasarkan asumsi ataupun opini pribadi, melainkan melalui proses jurnalistik yang mengacu pada data, dokumen, observasi lapangan, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi juga menilai isi rilis Pemerintah Desa berpotensi menimbulkan kesan bahwa seluruh persoalan telah selesai, padahal substansi yang dipersoalkan dalam pemberitaan belum pernah dibahas secara terbuka melalui forum klarifikasi bersama.
DMTV menegaskan bahwa tidak adanya pembongkaran proyek tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh dugaan dalam pemberitaan otomatis tidak benar.
Keputusan mengenai tindak lanjut proyek merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang, sedangkan fungsi pers adalah menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
Karena itu, DMTV berharap Pemerintah Desa Srigonco mengedepankan keterbukaan informasi serta tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi bahwa telah terjadi proses klarifikasi bersama apabila faktanya belum pernah dilaksanakan.
Sebagai media massa, DMTV menegaskan tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, setiap klarifikasi diharapkan disampaikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, bukan narasi yang berpotensi menyesatkan persepsi publik.
DMTV menegaskan akan terus mengawal setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Redaksi menyatakan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)
