Berita  

Polemik Proyek KDMP Desa Srigonco Belum Reda, DMTV Desak Transparansi dan Klarifikasi Seluruh Pihak

 

Malang – DMTVmalqng.com Polemik proyek KDMP di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Alih-alih memperoleh penjelasan yang terbuka, Tim Investigasi DMTV mengaku justru menghadapi penolakan saat menjalankan fungsi kontrol sosial dan melakukan konfirmasi di lapangan. Senin (6/7/2026)

Tim DMTV menegaskan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk melakukan peliputan dan mengonfirmasi dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek yang disebut merupakan kegiatan dari Kodim. Namun, menurut tim, respons yang diterima justru tidak mencerminkan semangat keterbukaan terhadap pengawasan publik.

Situasi semakin menjadi sorotan setelah Kepala Desa Srigonco diduga melontarkan pertanyaan, “Mau minta berapa DMTV?” Ucapan tersebut dinilai tidak pantas apabila benar disampaikan, karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi kerja jurnalistik. Redaksi DMTV meminta Kepala Desa memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang.

Tidak hanya itu, Tim DMTV juga mengaku menyayangkan adanya sikap yang dinilai tidak bersahabat dari sejumlah pihak. Bahkan, menurut pengakuan tim, terdapat salah satu media lain yang justru berbalik arah dan ikut menyudutkan DMTV, alih-alih bersama-sama menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Tim DMTV juga meminta pihak konsultan, Wariadi, memberikan penjelasan terkait dugaan adanya pesan WhatsApp yang dinilai bernada mengancam kepada tim media. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Di sisi teknis pekerjaan, Tim DMTV mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material. Berdasarkan hasil pengamatan awal, besi kanal C yang digunakan diduga berukuran sekitar 90 mm, sementara spesifikasi yang seharusnya digunakan disebutkan 100 mm. Temuan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, termasuk konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan, maupun instansi teknis terkait.

Bahka anehnya Konsultan Wariadi tidak pernah tepat njanji dari Senin sampai Senin dengan sejuta alasan seperti pengecut, maunya apa .? Apakah bisa mempertajung jawabkan omongannya sendiri dengan ancaman yang gak jelas..!! kepada tim Dmtv.

Selain itu, Tim DMTV juga mempertanyakan dokumen yang ditunjukkan kepada media. Menurut informasi yang diperoleh, pekerjaan KDMP Desa Srigonco disebut telah rampung pada bulan Mei. Namun, dokumen atau nota yang diperlihatkan justru bertanggal 13 Juni. Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian administrasi proyek yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Tim DMTV juga mempertanyakan tindak lanjut atas pernyataan pihak Intel Kodim yang sebelumnya menyebutkan bahwa apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka harus dilakukan pembongkaran. Hingga saat ini, menurut Tim DMTV, belum terlihat adanya langkah nyata sebagaimana pernyataan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap proyek tersebut.

Berbagai kejanggalan tersebut menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, DMTV meminta Pemerintah Desa Srigonco, pihak Kodim, konsultan pengawas, pelaksana proyek, serta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka. Klarifikasi yang komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi DMTV masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Srigonco, pihak Kodim, konsultan Wariadi, pelaksana proyek, dan instansi terkait.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan dapat tersaji secara berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.

(Tim)