Berita  

Polsek Pakisaji Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Truk Roda Enam di PG Kebonagung

 

Malang, 1 Desember 2025 –DMTVmalang.com  Kepolisian Sektor (Polsek) Pakisaji berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk roda enam yang terjadi di area parkir Pabrik Gula (PG) Kebonagung pada Minggu malam, 23 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yang seluruhnya merupakan residivis kasus serupa. Kejadian bermula saat pemilik truk tengah mengirim tebu ke pabrik dan memarkirkan kendaraannya di area parkir usai membongkar muatan. Seperti kebiasaan para sopir di lokasi tersebut, kunci truk ditinggalkan tergantung di kendaraan.

“Di lokasi memang ada istilah ‘joki’ yang membantu mengatur antrian truk untuk dibongkar. Pelaku memanfaatkan situasi ini dengan berpura-pura menjadi sopir truk. Karena area cukup ramai, mereka dengan mudah membawa kabur truk tersebut,” ungkap AKP Indra.

Truk hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp10 juta. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Polsek Pakisaji berhasil mengamankan truk dan menangkap ketiga pelaku pada Minggu, 30 November 2025, tepat satu minggu setelah kejadian.

Dua pelaku utama berinisial AJ (29) dan P (18), merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sementara penadah berinisial B diketahui berasal dari Pasrepan. Ketiganya diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa sebelumnya.

“Motif para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang. Pelaku P merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023, sedangkan AJ pernah terlibat kasus serupa pada 2018. Penadah juga memiliki catatan kriminal,” tambah AKP Indra.

Atas perbuatannya, AJ dan P dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah B dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polsek Pakisaji mengimbau kepada para sopir dan pemilik kendaraan untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum guna menghindari kejadian serupa.

(dwi)