Berita  

Polres Malang Bongkar Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan Gadungan, 5 Orang Diamankan

DMTVmalang.com Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi pelaku usaha dari tindak kejahatan, Kepolisian Resor Malang kembali menunjukkan komitmennya. Kali ini, Polres Malang berhasil membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik kriminal berkedok lembaga sosial dan media.

Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penipuan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sindikat kriminal yang mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, lima orang pelaku berhasil diamankan

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, mengungkap bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan seorang pengusaha kopi asal Kepanjen, LG (33), yang menjadi korban pemerasan. Para pelaku datang ke tempat usaha korban dan menuduh bahwa kopi produksi korban menyebabkan keracunan, disertai intimidasi dan ancaman pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Modus mereka adalah menakuti korban dengan tuduhan palsu, lalu meminta uang tebusan hingga ratusan juta rupiah. Akhirnya, korban menyerahkan Rp7 juta,” ujar Kompol Bayu.

Kelima pelaku yang diamankan adalah:

  • NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44), warga Blitar,
  • MH (62) dan MR (58), warga Kepanjen, Kabupaten Malang,
  • serta MF (31), warga Pakisaji, yang berperan sebagai sopir pengantar.

How (Bagaimana modusnya)?
Para pelaku menyusun skenario sistematis. Mereka datang dengan kendaraan, membawa identitas palsu LSM dan media, dan mengancam korban dengan surat aduan fiktif. Permintaan uang dilakukan secara bertahap, dari Rp500 juta hingga akhirnya dipaksa menerima Rp7 juta. Mereka juga menggunakan atribut palsu dan keris untuk menambah intimidasi.

Tak hanya itu, sindikat ini juga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik usaha peternakan di Wonosari, Kabupaten Malang, dengan modus pencemaran lingkungan. Korban sempat menyerahkan Rp10 juta.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Uang tunai Rp7 juta
  • Dua bilah keris
  • Beberapa ponsel dan kartu ATM
  • Dua unit mobil
  • Identitas palsu LSM dan media

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menyebut NR alias Deva Limbad sebagai otak dari sindikat ini, yang merancang seluruh aksi. Ia menegaskan bahwa pelaku menggunakan profesi palsu sebagai tameng untuk melakukan pemerasan secara sistematis.

“Kami imbau masyarakat, terutama pelaku UMKM, untuk tidak takut melapor jika mengalami hal serupa. Kami siap mendampingi dan melindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan (ancaman hukuman 9 tahun),
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman 4 tahun),
  • dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Polres Malang berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku wartawan atau LSM jika disertai intimidasi dan permintaan uang. Segera laporkan ke pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *