Sentra Gakkumdu Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye Sanusi-Lathifah

 polwan-polres-malang-saat-melakukan-kunjungan-ke-kpu-dan-bawaslu-kabupaten-malang_169                                                                                                      dmtvmalang.com  – Aduan dugaan pelanggaran kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1 Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) telah dibahas oleh sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari 3 lembaga yakni, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.“Sudah pembahasan di sentra Gakkumdu. Semua masih proses kajian dan kita masih melakukan beberapa klarifikasi terkait dengan aduan yang kami diterima,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi saat dihubungi dmtvmalang.com Selasa (8/10/2024

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan tahapan klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor untuk melakukan pendalaman sebagai bahan pertimbangan apakah dugaan pelanggaran yang diadukan memenuhi syarat atau tidak.

“Ya yang dilaporkan (terlapor) termasuk klarifikasi resmi dari yang melaporkan. Nanti kami kaji dan jika tidak memenuhi syarat semua (aduan yang diterima), maka tidak bisa diteruskan (proses hukum). Tapi ini masih proses. Belum tau hasilnya,” kata Wahyudi.

Meski masih dalam pembahasan dan kajian, Wahyudi memperkirakan keputusan apakah dugaan pelanggaran itu memenuhi syarat atau tidak akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Insyaallah dalam minggu ini kami umumkan hasilnya,” singkatnya.

Perlu diketahui Bawaslu Malang beberapa waktu lalu menerima beberapa aduan dugaan pelanggaran kampanye Paslon Salaf. Aduan pertama terkait dugaan pelanggaran kampanye melibatkan kepala desa dan anak di bawah umur, dalam hal ini adalah penyanyi Niken Salindry.

Kemudian, aduan kedua terkait dugaan pelanggaran Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang terlibat dalam kampanye paslon Salaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *