Malang – DMTBmalang.com Pemerintah Desa (Pemdes) Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, mendapat apresiasi atas langkah proaktifnya memfasilitasi mediasi antara warga Desa Gampingan dan Desa Sumberejo dengan pihak PT Ekamas Fortuna terkait pemanfaatan limbah plastik. Senin (1/12/2025)

Namun, mediasi yang digelar di Balai Pendopo Desa Gampingan pukul 13.00 WIB hingga selesai ini belum membuahkan hasil karena ketidakhadiran pihak PT Ekamas Fortuna.
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Muspika Pagak, antara lain Camat Pagak Sugeng Hari Susanta, MM; Kapolsek Pagak Iptu Surdianto; Danramil Pagak Kapten Inf. Yuyud Hadi Purnomo; Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Drs. Ahmad Zulfikar Nurrahman, S.T., M.T.; CEO dan ahli RDF Bimo; Kepala Desa Gampingan Hj. Ila Husna, S.H.; Kepala Desa Sumberejo Amsori; warga pemanfaat limbah plastik; serta Direktur PT Alam Sinar sekaligus donatur Desa Gampingan, H. Rofi’i Iswahyudi.
Mediasi ini digelar menyusul keresahan warga atas aktivitas pemanfaatan limbah plastik dan kertas dari PT Ekamas Fortuna yang selama ini menjadi sumber penghasilan melalui kegiatan pemilahan dan penjualan kembali. Kekhawatiran muncul karena adanya dugaan limbah plastik impor yang jika dibakar dapat menghasilkan dioksin dan gas beracun, berpotensi menimbulkan penyakit serius seperti kanker paru-paru.
Kepala Desa Gampingan, Hj. Ila Husna, S.H., menyampaikan harapannya agar pihak-pihak terkait, khususnya PT Ekamas Fortuna, PT Alam Sinar, dan DLH Kabupaten Malang, memberikan edukasi kepada warga mengenai jenis limbah yang aman dan tidak aman untuk dibakar. “Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari akibat ketidaktahuan warga,” ujarnya.
H. Rofi’i Iswahyudi menambahkan pentingnya sosialisasi aturan yang melarang pembakaran plastik, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012. Ia juga menekankan kontribusinya terhadap masyarakat melalui bantuan sosial, pembangunan masjid, hingga program umrah bagi warga, serta perannya dalam mendukung pertumbuhan PT Ekamas Fortuna.
Dalam sesi pemaparan, Bimo selaku ahli RDF (Refuse Derived Fuel) menjelaskan bahwa RDF merupakan bahan bakar alternatif dari sampah yang mudah terbakar. Prosesnya melibatkan pencacahan, pengeringan, dan pemilahan untuk menghasilkan bahan bakar berkalori tinggi yang dapat digunakan di industri seperti pabrik semen. RDF dinilai mampu mengurangi volume sampah, menekan ketergantungan pada batu bara, dan mengurangi kebutuhan lahan TPA.
Kepala DLH Kabupaten Malang, Drs. Ahmad Zulfikar Nurrahman, S.T., M.T., turut menyampaikan tekanan dan harapan agar pengelolaan limbah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi, demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ke depan, PT Alam Sinar diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam pengelolaan limbah plastik yang lebih ramah lingkungan. Mengingat sebanyak 1.281 warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas ini, kejelasan regulasi, edukasi berkelanjutan, dan dukungan teknis sangat dibutuhkan agar kegiatan pemanfaatan limbah tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
(Dwi)
