Berita  

Konflik Waris dan Pertanahan di Kabupaten Malang: Butuh Literasi Hukum Aparat Desa yang Lebih Baik

Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, soroti konflik waris dan pertanahan masih menjadi persoalan hukum yang kerap luput dari perhatian di Kabupaten Malang, yang dapat diatasi dengan meningkatkan literasi hukum aparat desa. (Agus for dmtvmalang.com)

DMTVmalang.com – Konflik waris dan pertanahan masih menjadi persoalan hukum yang kerap luput dari perhatian di Kabupaten Malang. Menurut Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, konflik ini dapat diatasi dengan meningkatkan literasi hukum aparat desa. Salah satu tantangan utama dalam menyelesaikan konflik waris dan pertanahan adalah kurangnya pengetahuan hukum di kalangan aparat desa. “Aparat desa seringkali tidak memahami prosedur hukum yang tepat dalam menangani kasus-kasus pertanahan, sehingga proses penyelesaian menjadi lambat dan tidak efektif,” ungkap Agus Subyantoro.

Data statistik menunjukkan bahwa konflik pertanahan di Kabupaten Malang masih tinggi. Pada tahun 2025, terdapat 120 kasus sengketa tanah yang dilaporkan ke pihak berwajib. Dari jumlah tersebut, hanya 30% yang dapat diselesaikan secara damai. Kondisi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti di Jawa Barat dan Sumatera Utara, di mana konflik pertanahan masih menjadi masalah utama.

Untuk mengatasi konflik waris dan pertanahan, Agus Subyantoro menyarankan beberapa solusi, antara lain peningkatan literasi hukum aparat desa, mekanisme mediasi yang efektif, dan penggunaan teknologi. Aparat desa perlu diberikan pelatihan dan pendidikan hukum yang memadai untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang prosedur hukum pertanahan.

“Kami berharap pemerintah dapat meningkatkan literasi hukum aparat desa dan menyediakan mekanisme mediasi yang efektif untuk menyelesaikan konflik pertanahan,” harap Agus Subyantoro. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan sejahtera di Kabupaten Malang.

Khusus untuk konflik tanah yang sudah bersertifikat, baik konflik dalam keluarga karena perselisihan/waris maupun dengan instansi pemerintah, proses penyelesaian dapat berlarut-larut. Setelah proses di Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi, masih akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, bahkan bisa berakhir sampai Mahkamah Agung. Ini tentu bukan perkara yang sepele karena membutuhkan energi yang luar biasa, baik waktu, tenaga maupun biaya.

Oleh karena itu, prinsip mencegah lebih baik daripada mengobati, dan dalam hal ini meningkatkan literasi bagi aparat desa menjadi sangat urgent untuk dilakukan. Baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Kabupaten, maupun menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kejaksaan, maupun kantor Hukum/Lembaga Bantuan Hukum yang mempunyai kompetensi.

Khusus untuk sengketa Waris bagi yang beragama Islam, Kepala Desa atau Kaur Kesra bisa menjalin kerjasama / berkoordinasi dengan Pimpinan Pondok Pesantren atau tokoh agama setempat.

Sengketa waris dan pertanahan di pedesaan Indonesia umumnya dipicu oleh kombinasi faktor kultural, administrasi yang lemah, dan nilai ekonomi tanah yang meningkat.

Faktor utama penyebab sengketa waris dan pertanahan:
1. Lemahnya Administrasi dan Legalitas Tanah
– Tanah Belum Bersertifikat (Girik/Letter C): Banyak tanah di desa masih berupa tanah adat atau hanya surat pernyataan penguasaan fisik, yang rentan tumpang tindih.
– Batas Tanah Tidak Jelas: Penggunaan batas alam (pohon, sungai) yang berubah atau hilang membuat pengukuran tanah tidak akurat.
– Tumpang Tindih Sertifikat (Sertifikat Ganda): Lebih dari 60% kasus tanah yang dibawa ke pengadilan terkait masalah ini.

2. Masalah dalam Pembagian Waris (Penyebab Utama Waris)
– Pembagian yang Tidak Merata/Tidak Jelas: Warisan tanah sering kali tidak dibagi segera setelah pemilik meninggal, menyebabkan penguasaan sepihak oleh satu ahli waris.
– Konflik Antar Ahli Waris: Perbedaan interpretasi terhadap wasiat atau ketidaksepakatan mengenai pembagian yang dianggap tidak adil.
– Penguasaan Tanah Waris oleh Pihak Tertentu: Adanya ahli waris yang menguasai harta warisan bukan haknya atau melebihi bagiannya.

3. Faktor Budaya dan Kultural
– Pengabaian Hukum Hukum (Adat/Islam): Masyarakat desa kadang mengabaikan aturan hukum waris resmi (nasional/agama) dan lebih mengutamakan kebiasaan setempat yang seringkali tidak tertulis.
– Bias Gender/Adat: Sistem adat tertentu (misal: patrilineal) sering kali tidak memberikan bagian yang sama kepada ahli waris perempuan.

4. Faktor Ekonomi dan Sosial
– Peningkatan Nilai Ekonomis Tanah: Tingginya kebutuhan tanah dan harga tanah yang naik memicu ketamakan atau keserakahan di antara anggota keluarga.
– Kurangnya Pemahaman Hukum: Kurangnya pemahaman tentang pentingnya dokumen resmi dan prosedur hukum membuat warga rentan terhadap penipuan.
– Peralihan Kepemilikan: Tanah warisan yang sudah dijual/digadaikan oleh sebagian ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lain.

Dengan memahami faktor-faktor tersebut, diharapkan dapat membantu dalam menyelesaikan konflik waris dan pertanahan di Kabupaten Malang dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan sejahtera.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga