Berita  

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Doxing yang Menyangkut Balita di Malang, Ibu Laporkan Akun Facebook

 

DMTVmalang.com– Kasus dugaan pencemaran nama baik dan doxing kembali mencuat di media sosial. Seorang ibu M (32) melaporkan sejumlah akun Facebook yang diduga menyebarkan foto dirinya bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun, disertai tuduhan penipuan dan membawa lari uang.

Akun-akun yang dilaporkan antara lain menggunakan nama Alfida Akhlifa, Emma Ginting, Aderlina Yulia, Margono, Dirga, All Chint Hant (sebelumnya Vlog Rahman), serta Keisyah Rahman yang diketahui sebagai ES. ES sebelumnya pernah meminta maaf dan menghapus postingannya, namun kembali mengulangi perbuatan.

Menurut pelapor, adanya dugaan akun-akun Margono, Dirga, All Chint Hant, dan Keisyah Rahman diduga dikendalikan oleh satu orang yang sama, sementara akun lainnya merupakan identitas asli. M menduga terjadi pencurian foto karena gambar yang disebarkan para terlapor tidak pernah dipublikasikan secara umum.

Foto tersebut sebelumnya hanya diunggah pada akun Instagram pribadi yang diprivasi, tanpa izin kepada pihak manapun. Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik, tetapi juga menimbulkan trauma, depresi, serta kekhawatiran besar terhadap masa depan anak di era digital.

Bahkan, keluarga korban pernah mendapat intimidasi langsung ketika beberapa terduga pelaku mendatangi rumah orang tua korban pada malam hari dengan nada kasar.

Kuasa hukum korban, Dalu E. Prasetyio, SH, resmi mengajukan laporan pengaduan pada 25 Juni 2025. Sebelumnya, akun atas nama Alfida Akhlifa telah disomasi dengan surat resmi oleh kuasa hukum, namun tetap melakukan perbuatan berulang.

Pada 10 Juli 2025, kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait kasus ini. Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Psikologi dari Evi Lutfiyah Nurjamil, S.Psi, M.Psi., Psikolog, yang menyatakan adanya dampak psikis yang dialami korban.

“Jejak digital itu sangat kejam apalagi bagi masa depan anak. Stop menormalisasi perilaku bullying dan doxing di sosial media, apalagi menyangkut anak di bawah umur,” ujar Dalu E. Prasetyio, SH.

Pelaku dapat memicu tindak pidana ITE dan perlindungan anak, sehingga pihaknya minta agar terlapor kooperatif hadir panggilan Polres Kepanjen.

Pelaporan ini juga didasarkan pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat lebih terlindungi dari praktik doxing maupun pencemaran nama baik di ruang digital.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga